Manado (ANTARA) - Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Andry Prasmuko menegaskan bagi pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
"Masyarakat pengguna QRIS tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPN 12 persen," kata Andry, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan BI menegaskan PPN menjadi 12 persen ini akan dikenakan kepada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Artinya, bukan dikenakan atas transaksi yang digunakan konsumen seperti menggunakan QRIS atau transaksi nontunai lainnya.
"PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran nontunai lainnya," jelasnya.
Sementara pengenaan PPN untuk jasa sistem pembayaran, hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk merchant discount rate (MDR).
PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini," katanya.
Tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu dalam kelompok barang seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
Termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Adapun beberapa contoh barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN, seperti Spotify dan Netflix.
BI sebut pengguna QRIS tidak dikenakan pajak 12 persen
Rabu, 8 Januari 2025 5:45 WIB