Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk wajib menyusun struktur skala upah.
 
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kepengawasan Disnakertrans Papua Barat Ermawati Siregar di Manokwari, Senin, mengatakan penyusunan struktur skala upah merupakan kewajiban perusahaan untuk mewujudkan upah buruh yang transparan sekaligus meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
 
Hal ini merupakan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
 
"Penyusunan struktur skala upah itu wajib dilakukan semua perusahaan. Kalau tidak, ada sanksinya," kata Ermawati.
 
Saat ini, kata dia, implementasinya belum berjalan sesuai ekspektasi karena banyak perusahaan mengalami kesulitan dalam menyusun struktur skala upah.
 
Oleh sebabnya, Disnakertrans terus melakukan pendampingan dan edukasi bagi semua perusahaan agar mampu melaksanakan amanat Permenaker Nomor 1 Tahun 2017.
 
"Punishment (sanksi) belum kita terapkan. Sekarang tim kami terus mengedukasi perusahaan-perusahaan supaya bisa susun," ujar dia.
 
Ia menerangkan mekanisme penyusunan struktur skala upah sesuai Permenaker Nomor 7 meliputi aspek golongan, masa kerja, jabatan, pendidikan, dan kompetensi dari tenaga kerja.
 
Upaya ini memberikan keuntungan bagi perusahaan maupun karyawan karena pemberian insentif dilakukan berdasarkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja.
 
"Artinya karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun dan punya kemampuan, tidak bisa dipukul rata dengan gaji UMP (upah minimum provinsi)," tegas dia.
 
Ermawati juga mengingatkan agar perusahaan berkewajiban memberikan dua jenis jaminan sosial bagi tenaga kerja yaitu jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
Kedua jaminan sosial itu telah diterapkan secara maksimal dengan indikator jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 90 persen.
 
Hal ini menggambarkan bahwa setiap perusahaan telah memahami manfaat dan pentingnya jaminan sosial ketika karyawan mengalami resiko seperti kecelakaan kerja.
 
"Perusahaan sudah sadar karena suatu ketika terjadi resiko dan tidak ada jaminan sosial, maka sepenuhnya jadi tanggung jawab perusahaan," tutur dia.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023