Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mulai menyusun Rencana Anggaran dan Pembiayaan (RAP) Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2023 guna mempercepat pelaksanaan APBD di provinsi termuda itu.

Plt Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya Rahman menjelaskan penyusunan RAP Otsus sangat penting karena memengaruhi APBD Provinsi Papua Barat Daya.

"Sampai saat ini kita belum melaksanakan APBD 2023 karena menunggu RAP Otsus," jelasnya.

RAP Otsus, kata dia, merupakan bagian penting dari APBD Provinsi Papua Barat Daya dengan nominal sebesar Rp2,7 triliun.

"Kalau RAP Otsus tidak sesuai, maka APBD harus dibongkar, ini kan sangat memengaruhi karena salah satu komponen dalam APBD yang terbesar adalah dana otsus yaitu sekitar Rp700 miliar. Semua penerimaan otsus disusun dalam RAP," ujarnya.

RAP Otsus seharusnya disusun ketika musrenbang tahun sebelumnya. Namun, Provinsi Papua Barat Daya baru disahkan pada Desember 2022 lalu, maka RAP Otsus Tahun 2023 baru disusun sekarang.

Hasil penyusunan RAP Otsus ini, kata dia, akan dievaluasi kementerian dan lembaga yang menjadi pemimpin sektor yakni Kementerian Keuangan dan ada 16 kementerian/lembaga lainnya.

"Kami harus memastikan bahwa RAP Otsus yang disusun sesuai dengan APBD yang disusun dan harus disesuaikan dengan PP No 106 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Otsus," ungkap dia.

Disebutkan, dalam penyusunan RAP Otsus itu ada empat RAP yang akan disusun, yakni satu persen block grant, 1,25 persen spesifik grant, sumber dana tambahan infrastruktur, dan tambahan migas otsus.

"Dari empat RAP yang disusun, yang menjadi fokus Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya adalah di dua sumber dana yaitu specific grant 1,25 persen dan dana tambahan infrastruktur, karena di dua anggaran ini itu sudah ditentukan peruntukannya sehingga tidak bisa keluar dari itu," bebernya.

Karena untuk spesifik grant, kata dia mengatur tentang pendidikan 30 persen, kesehatan 20 persen dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sementara dana tambahan infrastruktur mengatur tentang infrastruktur, perhubungan, telekomunikasi, sanitasi dan lingkungan hidup.

"Itu yang kita bahas bersama, karena kita terlambat input, sehingga sebelum kita dievaluasi oleh kementerian/lembaga," jelas dia.

Dalam penyusunan RAP Otsus, katanya, ada risiko yang harus diterima, yakni ketika kegiatan yang telah disusun kemudian dievaluasi kementerian terkait dan tidak diakomodasi, maka Pemerintah Papua Barat Daya harus menerima dan mengikuti keputusan itu.

"Jadi, ketika RAP Otsus yang sudah disusun itu ditolak, maka kegiatan yang sudah disusun tidak bisa dilaksanakan. Dan, akan dilakukan pergeseran pada APBD Perubahan 2023," ujar dia.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023