Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat Daya untuk menjaring aspirasi terkait pembentukan Ombudsman perwakilan di Daerah Otonomi Baru (DOB), Senin.
 
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahcmad Badowi menyatakan, berkaitan dengan pembentukan Ombudsman perwakilan di Provinsi Papua Barat Daya sebagai Daerah Otonomi Baru maka diperlukan berbagai masukan untuk revisi penyempurnaan Undang-Undang Ombudsman tersebut.
 
"Kami hadir di sini karena bagian dari revisi Undang-Undang Ombudsman mengingat ada empat provinsi baru di wilayah Papua sehingga membutuhkan masukan," kata Ahcmad Badowi.
 
Menurutnya, pembentukan lembaga negara ini merupakan sebuah keharusan dan dianggap penting sebagai wadah penampung aspirasi publik terkait pelanggaran administrasi dan pelayanan publik oleh pemerintah.
 
"Undang-undang Ombudsman yang akan direvisi itu nomor 37 tahun 2008 karena ada hal penting lain yang menjadi kebutuhan daerah baru harus dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut," jelas Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.
 
Dalam kunjungan kerja ini, Badan Legislasi yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahcmad Badowi menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat, adat, agama, pemuda, perempuan, akademisi, TNI, Polri dan pemerintah daerah serta perwakilan ombudsman Papua Barat.
 
Penjabat Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian memberikan apresiasi karena ada upaya dari Pemerintah Pusat untuk menghadirkan sebuah lembaga pemerintah yang strategis.
 
"Hadirnya Ombudsman tentu sangat diharapkan karena sesuai amanat UU 37 tahun 2008 Ombudsman adalah pengawas penyelenggara pemerintah,” kata Penjabat Edison Siagian.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Badan Legislasi DPR RI kunker ke Papua Barat Daya jaring aspirasi

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023