Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Barat mengevaluasi penyusunan rencana anggaran program yang bersumber dari otonomi khusus (Otsus) tahun 2023 pada pemerintah kabupaten/kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
 
Kepala Bidang Perencanaan Otsus Bappeda Papua Barat Legius Wanimbo di Manokwari, Kamis, mengatakan pemerintah provinsi diberi kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus untuk melakukan evaluasi rencana anggaran program Otsus.
 
"Semua program kegiatan yang dibiayai dari dana Otsus perlu kita lakukan penyesuaian," kata Legius.
 
Ia menjelaskan bahwa evaluasi program mengacu pada tujuh indikator yaitu kesesuaian usulan program dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041, kesesuaian usulan program dengan kewenangan kabupaten/kota, sinergi usulan rencana program kabupaten/kota dengan rencana program pemerintah provinsi, dan kewajaran nilai program kegiatan.
 
Selanjutnya, asas efisiensi dan efektivitas program kegiatan, hasil pemantauan dan evaluasi penerima dalam rangka Otsus, sinergi rencana anggaran program penggunaan penerimaan yang bersumber dari tambahan dana bagi hasil (DBH) migas dan penggunaan penerimaan yang bersifat umum setara satu persen DAU Nasional.
 
"Kabupaten/kota harus mengonfirmasi kembali program kegiatan yang dibiayai dana Otsus," ujar dia.
 
Ia menuturkan evaluasi rencana anggaran program mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 206 Tahun 2022 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah.
 
Sebab, pemekaran Papua Barat menjadi dua provinsi berdampak terhadap alokasi dana Otsus dari tiga sumber yaitu Dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
 
"Jadi evaluasi program kegiatan sebagai syarat mutlak penyaluran dana Otsus tahap pertama," ujar dia.
 
Ia menerangkan daerah yang belum mengirimkan rencana anggaran program penyesuaian melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Otsus yaitu Kota Sorong dan Kabupaten Tambrauw.
 
Kemudian, rencana anggaran program kabupaten/kota untuk sumber dana Otsus satu persen yang telah sesuai SIKD adalah Kabupaten Sorong, Manokwari Selatan, Kaimana, Teluk Wondama, dan Raja Ampat.
 
Rencana anggaran program penyesuaian kabupaten/kota untuk sumber DTI yang telah sesuai aplikasi SIKD yaitu Manokwari Selatan.
 
"Kabupaten/kota yang masih berstatus perbaikan akan ditindaklanjuti dalam dua hari ini," ucap dia.
 
Legius berharap pelaksanaan evaluasi rencana anggaran program dana Otsus berdampak terhadap perbaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) orang asli Papua, pengentasan kemiskinan, dan menekan angka pengangguran.
 
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023