Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menyerahkan delapan unit mobil aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarmi, Papua senilai Rp1 miliar, Senin.
Kepala Kejaksaan Negeri Alexander Sinuraya di Jayapura, Senin mengatakan delapan mobil aset milik Pemkab Sarmi tersebut berhasil diamankan dari tangan para aparatur sipil Negara (ASN) setempat yang telah pensiun dimana sebelumnya dilakukan penelusuran.
"Sehingga kami berharap dalam pengawasan aset yang dikembalikan maka catatan aset dari Pemkab Sarmi menjadi bagus," katanya.
Menurut Sinuraya, masih banyak aset milik Pemkab Sarmi yang belum ditarik di mana paling banyak itu ialah aset kendaraan dan tanah.
"Jadi saat ini ada sebanyak 30 mobil aset milik Pemkab Sarmi namun baru delapan yang yang berhasil kami tarik dari ASN," ujarnya.
Dia menjelaskan jika aset milik pemerintah daerah tidak dikembalikan bisa dikenakan sanksi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra mengakui bahwa hingga kini masih banyak aset milik pemda setempat yang dikuasai oleh ASN yang sudah pensiun.
"Dengan demikian kami secara bertahap akan menarik bekerjasama dengan Kejari Jayapura dan kami masih terus berupaya melakukan pendataan agar aset milik pemda segera dikembalikan," katanya.
Dia menambahkan jika ada aset yang rusak dan tidak bisa digunakan maka dilakukan pemutihan melalui putusan peraturan daerah.
"Kami berharap kerja sama dan kesadaran dari pihak lain yang sudah tidak lagi berhak menggunakan kendaraan dinas agar dapat dikembalikan sehingga bisa digunakan sesuai peruntukannya," ujarnya.
Penyerahan delapan unit mobil aset milik Pemkab Sarmi dilakukan secara simbolis oleh Kajari Jayapura Alexander Sinuraya kepada Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra di Jayapura, Senin 27 Februari 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Alexander Sinuraya di Jayapura, Senin mengatakan delapan mobil aset milik Pemkab Sarmi tersebut berhasil diamankan dari tangan para aparatur sipil Negara (ASN) setempat yang telah pensiun dimana sebelumnya dilakukan penelusuran.
"Sehingga kami berharap dalam pengawasan aset yang dikembalikan maka catatan aset dari Pemkab Sarmi menjadi bagus," katanya.
Menurut Sinuraya, masih banyak aset milik Pemkab Sarmi yang belum ditarik di mana paling banyak itu ialah aset kendaraan dan tanah.
"Jadi saat ini ada sebanyak 30 mobil aset milik Pemkab Sarmi namun baru delapan yang yang berhasil kami tarik dari ASN," ujarnya.
Dia menjelaskan jika aset milik pemerintah daerah tidak dikembalikan bisa dikenakan sanksi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra mengakui bahwa hingga kini masih banyak aset milik pemda setempat yang dikuasai oleh ASN yang sudah pensiun.
"Dengan demikian kami secara bertahap akan menarik bekerjasama dengan Kejari Jayapura dan kami masih terus berupaya melakukan pendataan agar aset milik pemda segera dikembalikan," katanya.
Dia menambahkan jika ada aset yang rusak dan tidak bisa digunakan maka dilakukan pemutihan melalui putusan peraturan daerah.
"Kami berharap kerja sama dan kesadaran dari pihak lain yang sudah tidak lagi berhak menggunakan kendaraan dinas agar dapat dikembalikan sehingga bisa digunakan sesuai peruntukannya," ujarnya.
Penyerahan delapan unit mobil aset milik Pemkab Sarmi dilakukan secara simbolis oleh Kajari Jayapura Alexander Sinuraya kepada Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra di Jayapura, Senin 27 Februari 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023