Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat berkolaborasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong memberikan edukasi kepada para Sub Kontraktor BP LNG Tangguh dalam pelaksanaan program jaminan sosial.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat Ermawati Siregar di Manokwari, Kamis mengatakan dasar inisiasi terbentuknya Perdasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat adalah Pasal 62 Ayat 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat.

“Salah satu tujuan terbentuknya Perdasi ini adalah untuk perlindungan tenaga kerja, Kami juga ingin memastikan orang lokal ataupun pendatang termasuk Warga Negara Asing (WNA) memiliki jaminan sosial. Khusus WNA minimal sudah 6 bulan di sini harus didaftarkan jaminan sosialnya di wilayah Provinsi Papua Barat,” kata Ermawati.

Dirinya menyebutkan, jaminan sosial diberikan kepada penerima kerja agar memudahkan pemberi kerja jika terjadi kecelakaan kerja hingga PHK.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari  Dwi Sulistyono Yudo menegaskan bahwa pekerja yang datang ke Provinsi Papua Barat dapat didaftarkan di daerah tempat bekerja dengan entitas yang berbeda namun dengan persyaratan administrasi yang sama.

“Untuk pendaftaran entitas badan usaha di Bintuni nanti menggunakan satu administrasi (NPWP dan NIB) dengan yang di Jakarta, nanti kami daftarkan dengan entitas yang baru sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah setempat sehingga badan usaha tersebut memiliki 2 entitas yaitu di Jakarta dan di Manokwari,” jelas dia.

Dirinya menambahkan, bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPUBU) besaran iuran sebesar lima persen yang mana untuk pembagiannya terdiri satu persen ditanggung oleh pekerja dan empat persen ditanggung oleh pemberi kerja.

"Sementara bagi pekerja yang sudah berkeluarga dari besaran iuran lima persen ini sangat membantu karena sudah menanggung lima orang yaitu peserta, suami atau istri dan tiga orang anak sudah secara otomatis menjadi peserta JKN," jelas dia.

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023