Timika (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menyatakan bahwa obat Dihydroartemisinin Piperaquine (DHP) Frimal atau yang lazim disebut masyarakat dengan obat malaria biru sudah tidak lagi ditanggung BPJS.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika Ernesto Felix di Timika, Sabtu, mengatakan bahwa semua obat program pemerintah tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Obat program pemerintah memang tidak lagi kami tanggung, sebab telah disalurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah," katanya.
Menurut Felix, DHP merupakan obat program pemerintah termasuk juga obat tuberkulosis (TBC) sudah tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
"Obat malaria yang biru merupakan obat program pemerintah, termasuk juga obat bagi penderita TBC yang juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan," ujarnya.
Dia menjelaskan apabila obat telah ditanggung pemerintah maka tidak dapat lagi ditanggung BPJS, sehingga apabila pasien malaria pengguna BPJS Kesehatan berobat di klinik maka akan dikenakan pembayaran.
"Obat malaria yang dari pemerintah mungkin hanya dibagikan ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas sehingga swasta memesan sendiri dan ada pembayaran tersendiri," katanya lagi.
Dia menambahkan pada 2021 pemerintah membagikan obat malaria ke seluruh klinik, namun dalam dua tahun terakhir pemerintah tidak menjelaskan secara detail kemana obat tersebut dibagikan.
"Entah kenapa obat ini tidak dibagikan ke semua fasilitas kesehatan, apakah kosong atau mengalami keterbatasan stok, hal itu tidak bisa saya jawab," ujarnya lagi.
Obat malaria DHP tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan
Minggu, 24 Maret 2024 5:10 WIB