Sorong (ANTARA) - Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Pupung Purnama menyebutkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan lalu lintas baik ganda maupun tunggal tetap dijamin BPJS Kesehatan.
"Sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kita bersama para mitra bertanggung jawab untuk memastikan seluruh peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang telah ditentukan termasuk yang mengalami kecelakaan lalu lintas," katanya di Sorong, Selasa.
Pada prinsipnya, kata dia, berdasarkan aturan yang ada, BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin kedua dalam pembiayaan kecelakaan lalu lintas ganda yang bukan merupakan kecelakaan kerja.
Penjamin dan pembayar pertama adalah PT Jasa Raharja (Persero), jika telah melewati plafon pembiayaan barulah BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin. Setiap terjadi kasus kecelakaan fasilitas kesehatan (faskes) akan memilah apakah kasus tersebut menjadi tanggungan Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Penentuan kategori kecelakaan akan ditetapkan melalui laporan polisi (LP).
“Berdasarkan LP, jika kasus tersebut merupakan kasus biasa atau dikategorikan sebagai kasus tunggal, maka BPJS Kesehatan yang akan menjamin. Jika ganda, Jasa Raharja yang akan menjadi penjamin pertama sampai dengan plafon biaya Rp20 juta, jika lebih dari itu baru akan dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Meskipun demikian, peserta JKN tidak perlu khawatir terkait kewenangan penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas karena semua mekanisme telah diatur sesuai ketentuan yang ada.
Menurut dia, hal yang paling penting adalah setiap peserta harus memastikan status kepesertaannya selalu aktif, sehingga jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan, maka pendamping atau keluarga korban bisa langsung mengurus LP dan peserta akan tetap dijamin.
“Prinsipnya kepesertaan JKN harus dipastikan aktif dulu agar jika terjadi hal yang tidak diinginkan, peserta tetap bisa dijamin dan berhak mendapatkan layanan kesehatan,” katanya.
Pada kasus yang lain, jika berdasarkan LP dugaan kasus merupakan kecelakaan lalu lintas dan masuk kategori kecelakaan kerja maka yang menjadi penjamin pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan atau ASABRI atau Taspen dan Jasa Raharja.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Kesehatan: Peserta JKN alami kecelakaan lalu lintas tetap dijamin