Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat meningkatkan konsolidasi antarlembaga di wilayah tersebut untuk mencegah terjadinya politik identitas pada Pemilu 2024.
"Secara kelembagaan kita lakukan konsolidasi dengan mitra lembaga," kata Paskalis.
Ia menjelaskan, konsolidasi antarlembaga yang dilakukan antara lain berkoordinasi dengan partai politik, pemerintah daerah, Kejaksaan, TNI/Polri, Majelis Rakyat Papua Barat, tokoh masyarakat, adat, dan agama.
Mitigasi isu politik indentitas menjadi hal prioritas selain menyiapkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kekhawatiran soal politik identitas harus direspon semua pihak," ucap dia.
Menurut Paskalis, informasi kekhususan orang asli Papua dapat berkembang menjadi isu politik identitas apabila tidak dikelola dengan baik.
Informasi itu cenderung muncul ketika syarat pencalonan anggota legislatif diverifikasi oleh pihak penyelenggara pemilu.
"Kalau pemilihan kepala daerah jelas ada regulasinya harus orang asli Papua," ucap dia.
KPU, kata dia, gencar mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memahami bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mengikuti kontestasi pemilu.
Ia menuturkan bahwa partai politik memiliki kewenangan penuh menentukan kader orang asli Papua untuk bertarung dalam pesta demokrasi.
Namun, perlu diperhatikan adalah pemilihan umum merupakan agenda nasional sehingga individu yang dicalonkan harus memiliki perspektif NKRI.
"Kalau mau usung orang asli Papua silahkan, tapi orang Papua yang bersemangat nasional," jelas dia.
Ia menuturkan, jumlah kursi DPR Papua Barat yang akan diperebutkan oleh partai politik pada Pemilu 2024 sebanyak 35 kursi.
Hal itu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
"Soal DPR Otsus jalurnya sendiri, kami penyelenggara tidak masuk di situ," pungkas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Selasa, mengatakan dinamika politik identitas secara fakta tidak terlihat namun perlu dilakukan mitigasi sedini mungkin agar pemilu terlaksana dengan baik dan lancar.
"Secara kelembagaan kita lakukan konsolidasi dengan mitra lembaga," kata Paskalis.
Warga negara tersebut diberikan kesempatan mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI, provinsi atau kabupaten/kota sesuai daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
"Supaya tidak salah paham tentang jatah khusus di pemilu, karena ada kursi perwakilan jalur DPR Otsus," tutur dia.
Ia menuturkan bahwa partai politik memiliki kewenangan penuh menentukan kader orang asli Papua untuk bertarung dalam pesta demokrasi.
Paskalis juga berharap pemerintah provinsi segera merampungkan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) untuk mengakomodir calon anggota DPR otonomi khusus atau jalur pengangkatan.
Hal itu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023