Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, dugaan adanya campur tangan tersangka LE dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Saksi tersebut bernama Bram selaku Kepala Subbagian (Kasubag) Program Dinas PUPR Provinsi Papua.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada hari Selasa (31/1) di Mako Polda Papua, penyidik turut memeriksa seorang saksi terkait dengan kasus yang sama, yakni atas nama Meike selaku staf keuangan PT Tabi Bangun Papua.

Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Namun, lima orang tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang.

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023. Penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk makin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa pejabat PUPR Papua sebagai saksi kasus Lukas Enembe

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023