Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menerima surat keputusan pelimpahan kewenangan pengembalian 368 tenaga tenaga guru jenjang pendidikan SMA/SMK dari Pemerintah Provinsi Papua ke daerah itu.

"Dengan adanya pelimpahan kewenangan pengembalian ratusan guru SMA dan SMK dari Pemerintah Provinsi Papua maka secara legalitas tanggung jawab pengelolaan ASN guru menjadi kewenangan Pemkab Biak Numfor," ujar Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra di Biak, Senin.

Untuk percepatan pembangunan Papua, katanya, pemprov per 1 Januari 2023 sudah menyerahkan kewenangan pengelolaan guru SMA/SMK ke daerah.

"Adanya kebijakan pengembalian guru jenjang pendidikan SMA/SMK dari Pemprov Papua ke kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan Pemerintah 106 Tahun 2022," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin mengatakan dengan pelimpahan kewenangan ke instansi itu secara administrasi dan pembinaan guru SMA/SMK akan menjadi tanggungjawab Pemkab Biak Numfor.

Sesuai informasi, katanya, penyerahan aset dan pelimpahan kewenangan sudah diterima Pemkab Biak Numfor dari Pemprov Papua pada 22 Januari 2023.

Dengan pelimpahan, katanya, kewenangan guru dari Pemprov Papua akan menjadi tanggungjawab Pemkab Biak Numfor, termasuk dalam penempatan mengajar di SMA/SMK. Pihak Dinas Pendidikan berwenang meninjau dan memindahkan guru SMA/SMK sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.

"Ya bisa saja guru ASN di setiap SMA/SMK yang berstatus mendapat tugas tambahan menjadi kepala sekolah dapat ditinjau ulang penempatan karena tergantung kebutuhan," ujarnya. 
 

Pewarta: Muhsidin

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023