Sebanyak 615 guru yang telah menerima surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK akan disebar di sekolah-sekolah di wilayah Provinsi Papua Barat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat Nelles Dowansiba berpesan kepada guru-guru yang sudah menerima surat keputusan pengangkatan PPPK untuk menunaikan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya.

"Penantian panjang yang disertai dengan pengabdian sebagai guru honor akhirnya terjawab oleh pemerintah pusat, perjuangan saudara tentu tidak mudah," kata Nelles di Manokwari, Jumat.

"Jangan hanya menuntut hak, namun kewajiban tidak dilaksanakan. Sebagai pemerintah kami berharap tanggung jawab itu dilaksanakan dengan baik," ia menambahkan.

Nelles menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat mengusulkan pengangkatan 645 guru sebagai PPPK. Pemberkasan sudah dilakukan untuk penerbitan 638 surat keputusan pengangkatan guru sebagai PPPK dan 615 di antaranya sudah siap dibagikan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Barnabas Dowansiba mengingatkan guru-guru yang sudah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK untuk menaati aturan yang berlaku.

"Kita tidak bisa mengatur diri kita sendiri, karena ada aturan yang mengatur. Jangan sampai sudah terima SK langsung minta pindah. Saya tegaskan, tidak boleh pindah," katanya.

Barnabas mengatakan bahwa sesuai ketentuan, evaluasi dan penilaian kinerja akan dilakukan secara berkala pada guru-guru yang diangkat menjadi PPPK.

"Sesuai aturan setiap guru PPPK yang telah menerima SK akan diperpanjang setiap lima tahun dan akan dievaluasi apakah benar-benar melakukan tugasnya dengan baik," katanya.

 

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022