Sorong, (Antara) - Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Sorong, Papua Barat, menggelar rapat tim pengawasan orang asing di Kabupaten Sorong.
Rapat dengan tema pelapor orang asing Kamis (18/5), dihadiri instansi terkait, yakni badan intelijen BIN dan BAIS, Kodim Sorong, Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja, Bea Cukai, Polres dan Kejaksaan Negeri Sorong.
Kepala Sub Seksi Pengawasan Thomas Aprianto mengatakan, rapat tersebut bertujuan meningkatkan sinergitas antar instansi dalam rangka optimalisasi pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Sorong.
Dia mengatakan, pembahasan rapat tersebut lebih fokus pada pelaporan keberadaan orang asing di Kabupaten Sorong untuk memudahkan pengawasan.
"Setiap orang asing yang berkunjung dan melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Sorong wajib dilaporkan kepada Imigrasi melalu aplikasi pelaporan orang asing APOA," ujarnya.
Menurut dia, Imigrasi juga menyediakan layanan Whatssapp Center POA dengan nomor 082197979634 agar masyarakat maupun pemilik hotel dan penginapan dapat melaporkan keberadaan orang asing.
Cara pelaporan, kata dia, tuliskan identitas orang asing yang tertera pada halaman biodata paspor dan catatan tempat menginap lalu mengirim ke layanan Whatssapp Center POA agar Imigrasi mudah melakukan pengawasan.
"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan orang asing di Kabupaten Sorong. Memberikan informasi keberadaan orang asing sangat dibutuhkan migrasi untuk kepentingan pengawasan dalam mencegah pelanggaran yang tidak diinginkan,"ungkapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017
Rapat dengan tema pelapor orang asing Kamis (18/5), dihadiri instansi terkait, yakni badan intelijen BIN dan BAIS, Kodim Sorong, Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja, Bea Cukai, Polres dan Kejaksaan Negeri Sorong.
Kepala Sub Seksi Pengawasan Thomas Aprianto mengatakan, rapat tersebut bertujuan meningkatkan sinergitas antar instansi dalam rangka optimalisasi pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Sorong.
Dia mengatakan, pembahasan rapat tersebut lebih fokus pada pelaporan keberadaan orang asing di Kabupaten Sorong untuk memudahkan pengawasan.
"Setiap orang asing yang berkunjung dan melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Sorong wajib dilaporkan kepada Imigrasi melalu aplikasi pelaporan orang asing APOA," ujarnya.
Menurut dia, Imigrasi juga menyediakan layanan Whatssapp Center POA dengan nomor 082197979634 agar masyarakat maupun pemilik hotel dan penginapan dapat melaporkan keberadaan orang asing.
Cara pelaporan, kata dia, tuliskan identitas orang asing yang tertera pada halaman biodata paspor dan catatan tempat menginap lalu mengirim ke layanan Whatssapp Center POA agar Imigrasi mudah melakukan pengawasan.
"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan orang asing di Kabupaten Sorong. Memberikan informasi keberadaan orang asing sangat dibutuhkan migrasi untuk kepentingan pengawasan dalam mencegah pelanggaran yang tidak diinginkan,"ungkapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017