Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan 11 saksi soal proses hingga adanya temuan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).
KPK memeriksa mereka di Gedung Satbrimob Polda Sulsel, Kamis (3/11) dalam penyidikan kasus dugaan pemberian suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses hingga adanya temuan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di Pemprov Sulsel yang diduga ada beberapa temuan yang dikondisikan tersangka AS (Andy Sonny) dan tim pemeriksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Sebelas saksi, yaitu dua pimpinan DPRD Provinsi Sulsel Darmawangsyah Muin dan Muzayyin Arif, tiga PNS masing-masing Winarti, Darusman Idham, dan Fitri Zainuddin.
Kemudian, empat wiraswasta masing-masing Arfa Anwar, Petrus Yalim, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng, dan Kasbi Suriansyah, PNS Dinas PUTR Sulsel Julita Rendi P dan PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel M. Gilang Permata.
Sementara satu saksi tidak memenuhi panggilan KPK, yakni pensiunan PNS Ayub Ali.
"Saksi tidak hadir dan masih akan dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali," ucap Ali.
KPK menetapkan lima tersangka. Sebagai pemberi suap, yaitu mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER).
Sementara itu, selaku penerima suap ialah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara, sekaligus mantan Kepala Sub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.
Kemudian, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Dalam konstruksi perkara, pada 2020, BPK Perwakilan Sulsel memiliki salah satu agenda pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020. Salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Dinas PUTR Pemprov Sulsel.
Selanjutnya, BPK Perwakilan Sulsel membentuk tim pemeriksa, yang salah satunya beranggotakan YBHM, dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.
Dalam proses pemeriksaan laporan keuangan, ER aktif berkoordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam mengkondisikan temuan jenis pemeriksaan, termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.
Kemudian, GG menyampaikan keinginan ER tersebut pada YBHM dan selanjutnya YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi".
Untuk memenuhi permintaan YBHM, KPK menduga ER sempat meminta saran kepada WIW dan GG terkait sumber uang dan masukan dari WIW dan GG, yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.
Besaran "dana partisipasi" yang dimintakan itu diduga 1 persen dari nilai proyek. Dari keseluruhan "dana partisipasi" yang terkumpul, nantinya ER akan mendapatkan 10 persen.
Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW, dan GG sekitar Rp2,8 miliar, sementara AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan. ER juga mendapatkan jatah sekitar Rp324 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa 11 saksi dalami temuan pemeriksaan LKPD Sulsel
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
KPK memeriksa mereka di Gedung Satbrimob Polda Sulsel, Kamis (3/11) dalam penyidikan kasus dugaan pemberian suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses hingga adanya temuan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di Pemprov Sulsel yang diduga ada beberapa temuan yang dikondisikan tersangka AS (Andy Sonny) dan tim pemeriksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Sebelas saksi, yaitu dua pimpinan DPRD Provinsi Sulsel Darmawangsyah Muin dan Muzayyin Arif, tiga PNS masing-masing Winarti, Darusman Idham, dan Fitri Zainuddin.
Kemudian, empat wiraswasta masing-masing Arfa Anwar, Petrus Yalim, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng, dan Kasbi Suriansyah, PNS Dinas PUTR Sulsel Julita Rendi P dan PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel M. Gilang Permata.
Sementara satu saksi tidak memenuhi panggilan KPK, yakni pensiunan PNS Ayub Ali.
"Saksi tidak hadir dan masih akan dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali," ucap Ali.
KPK menetapkan lima tersangka. Sebagai pemberi suap, yaitu mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER).
Sementara itu, selaku penerima suap ialah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara, sekaligus mantan Kepala Sub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.
Kemudian, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Dalam konstruksi perkara, pada 2020, BPK Perwakilan Sulsel memiliki salah satu agenda pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020. Salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Dinas PUTR Pemprov Sulsel.
Selanjutnya, BPK Perwakilan Sulsel membentuk tim pemeriksa, yang salah satunya beranggotakan YBHM, dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.
Dalam proses pemeriksaan laporan keuangan, ER aktif berkoordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam mengkondisikan temuan jenis pemeriksaan, termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.
Kemudian, GG menyampaikan keinginan ER tersebut pada YBHM dan selanjutnya YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi".
Untuk memenuhi permintaan YBHM, KPK menduga ER sempat meminta saran kepada WIW dan GG terkait sumber uang dan masukan dari WIW dan GG, yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.
Besaran "dana partisipasi" yang dimintakan itu diduga 1 persen dari nilai proyek. Dari keseluruhan "dana partisipasi" yang terkumpul, nantinya ER akan mendapatkan 10 persen.
Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW, dan GG sekitar Rp2,8 miliar, sementara AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan. ER juga mendapatkan jatah sekitar Rp324 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa 11 saksi dalami temuan pemeriksaan LKPD Sulsel
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022