Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Pemerintah Provinsi Papua Barat mendorong upaya pengawasan secara melekat pada pemanfaatan dana desa yang dikucurkan pusat untuk daerah tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Papua Barat, Musa Kamudi di Manokwari, Kamis, mengatakan, dana desa yang diterima setiap kampung di provinsi tersebut cukup besar. Pemprov tak ingin aparatur kampung terjerat masalah hukum akibat kurangnya pemahaman mereka dalam mengelola anggaran.

Ia mengemukan, terdapat empat indikator dalam kucuran dana desa yakni jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan kondisi geografis. Pada indikator pertama Papua Barat tidak memenuhi syarat, namun daerah ini memenuhi tiga indikator lainnya.

"Makanya, jumlah dana desa yang diluncurkan ke Papua Barat bisa besar karena itu. Kita punya luas wilayah, georgrafis kita masuk dalam kategori sulit dan prosentasi kemiskinan kita besar," kata Musa pada rapat koordinasi yang dihadiri pejabat kabupaten/kota tersebut.

Menurutnya, pemerintah pusat memberi perhatian cukup besar terhadap pembangunan kampung di Papua Barat. Ia berharap program ini dimanfaatkan secara optimal untuk membangun ekonomi kampung.

"Bukan sebaliknya, harusnya kampung maju bukan justru aparatur kampung terjerat kasus korupsi," katanya lagi.

Menurutnya, tenaga pendamping harus ada di setiap kampung. Merekda diharapkan bisa mengawal sejak proses perencanaan hingga penyusunan laporan.

Dana desa, lanjut Musa, dicairkan secara bertahap dalam satu tahun anggaran. Pencairan tidak dapat dilaksanakan sebelum daerah menyampaikan laporan penggunaan anggaran tahap sebelumnya.

"Ini juga berkaitan dengan kelancaran. Kampung yang terkendala masalah anggaran tidak bisa mencairkan dana tahap berikutnya. Konsekuensinya pembangunan yang sudah direncanakan akan terganggu," ujarnya lagi.

Musa menambahkan, pemerintah pusat maupun daerah saat ini sudah sangat tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi. ASN yang terbukti korupsi dan sudah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah akan dikenakan sanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Inikan kasian kalau sampai dialami para kepala kampung ataupun aparaturnya. Dana yang mereka korupsi tidak seberapa tapi harus menerima PTDH," kata Musa lagi.***2***
 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019