Kepolisian Resor Manokwari memeriksa 13 orang saksi dalam kasus penemuan mayat berinisial AS korban kekerasan yang ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Arfai, Distrik Manokwari Selatan, pada Senin (12/9) lalu.

Kepala Kepolisian Resor Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom di Manokwari, Senin, menyatakan pemeriksaan ke-13 orang tersebut dilakukan lantaran adanya temuan tanda-tanda kekerasan berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari khususnya di bagian kepada dan wajah pada mayat perempuan tersebut.
 
"13 saksi yang kami mintai keterangan itu antara lain suami, ibu dan saudara-saudara korban. Kemungkinan saksi nanti masih bisa bertambah," ujar dia.
 
Parasian menyatakan belum bisa menyimpulkan apakah mayat tersebut merupakan korban pembunuhan berencana atau bukan. Dia menyebut hal itu lantaran tidak terbukanya para saksi dalam pemeriksaan.
 
Selain tidak terbukanya saksi dalam pemeriksaan, kamera pengawas yang terpasang juga sulit menggambarkan keadaan di sekitar penemuan mayat korban lantaran minim cahaya.
 
Untuk memastikan lebih jauh kasus ini, ia menyebut penyidik Polres Manokwari telah berangkat ke Jakarta untuk mengidentifikasi salah satu bukti berupa batu yang ditemukan bercak darah pada permukaannya.
 
Keluarga korban mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polres Manokwari.
 
Hasil visum RSUD Manokwari mencatat setidaknya ada 13 luka pada korban dimana 8 diantaranya berada di bagian kepala dan 5 lainnya berada di bagian kaki dan badan. Korban diperkirakan meninggal pukul 05.00 WIT pagi atau tiga jam sebelum ditemukan warga.

Pewarta: Rachmat Julaini

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022