Wasior, (Antaranews Papua Barat)-Sekretaris Daerah Teluk Wondama, Papua Barat, Denny Simbar menjatuhkan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) terhadap delapan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD)

Delapan Pimpinan OPD yang menerima pemotongan TKD untuk bulan Desember tersebut yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Polisi Pamong Praja, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Direktur RSUD, Kabag Umum dan Perlengkapan serta Kabag Administrasi Pertanahan.

Sanksi tersebut diberikan lantaran para pimpinan SKPD itu tidak menyampaikan laporan realisasi fisik dan keuangan bulanan yang semestinya telah disampaikan paling lambat 10 November 2018.

Selain sanksi pemotongan tunjangan, mereka juga memperoleh teguran tertulis.

Denny Simbar di Wasior, Selasa mengatakan, kelalaian mereka dalam menyampaikan laporan realisasi fisik dan keuangan telah menghambat penyusunan Laporan Kompilasi Realisasi Fisik dan Keuangan Pemda.
    
“Kewajiban penyampaian laporan bulanan realisasi fisik dan keuangan OPD adalah bagian dari tanggung jawab pimpinan OPD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi OPD masing-masing," tandas Sekda.

Menurutnya, kerja pemerintah diatur sesuai waktu dan mekanisme. Seluruh tahapan dalam kerja pemerintah, terkait antara satu dengan yang lain.

"Kalau satu tahapan bermasalah, maka tahapan berikutnya pasti ikut bermasalah. Maka, semua OPD tidak boleh main-main," kata Simbar lagi.

Sekda menjelaskan, pemerintah Teluk Wondama saat ini sedang bekerja keras memperbaiki APBD agar mulai tahun 2019 bisa lebih sehat. Ia mengharap dukungan seluruh pimpinan OPD.

"Bekerjalah secara baik, sesuai aturan dan mekanisme yang sudah ada," pungkasnya.

 

Pewarta: Zack T Bala

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018