Sebanyak 813 narapidana se-Papua Barat menerima remisi umum atau pengurangan masa tahanan dalam peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua Barat Taufiqurrakhman, di Manokwari, Rabu, menyebut dari 813 narapidana yang mendapatkan remisi umum tahun 2022, ada 797 nara pidana yang mendapat remisi umum I atau masih menjalani pidana, sedangkan 16 nara pidana lainnya menerima remisi umum II atau langsung bebas.

Penerima remisi umum I di Papua Barat secara rinci sebanyak 73 orang di Lapas Kelas II B Fak-fak, 225 orang di Lapas Kelas II B Manokwari, 337 orang di Lapas Kelas II B Sorong, 50 orang di Lapas Kelas III Kaimana, 27 orang di Lapas Kelas III Teminabuan, 17 orang di Lapas Perempuan Kelas III Manokwari, 5 orang di LPKA Kelas II Manokwari dan 63 orang di Rutan Kelas II B Bintuni.

Penerima remisi umum II di Papua Barat secara rinci sebanyak 3 orang di Lapas Kelas II B Fak-fak, 3 orang di Lapas Kelas II B Manokwari, dan 10 orang di Lapas Kelas II B Sorong.

"Jumlah warga binaan se-Papua Barat per tanggal 17 Agustus 2022 mencapai 1.304 orang dengan rincian 1.016 orang berstatus nara pidana dan 288 orang tahanan," sebut Taufiqurrakhman.

Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada empat perwakilan narapidana di Lapas Kelas II B Manokwari.

Waterpauw mengingatkan para narapidana se-Papua Barat untuk mengisi kehidupan dengan lebih baik dengan optimisme untuk menyongsong hidup ke depan usai mendapatkan remisi.

"Saya harap narapidana yang mendapatkan remisi nanti jika kembali ke masyarakat bisa menjadi manusia yang seutuhnya. Yang sudah berlalu, biarkan berlalu," pesan Waterpauw.

 

Pewarta: Rachmat Julaini

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022