Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana meminta peran aktif pemerintah daerah Provinsi Papua dan Papua Barat untuk menindak tegas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas berkantor.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
"Kepala daerah di Papua dan Papua Barat harus mendata ASN yang jarang berkantor untuk diberikan teguran maupun pembinaan. Jika kedua langkah itu belum membuat ASN bekerja kembali, bisa dilakukan pemberhentian," katanya di Manokwari, Senin.
"Lebih ke tidak ada kabar. Hanya saja saya belum ingin memberikan hukuman disiplin, tapi perlu pembinaan," ujar Bima di Manokwari, Senin.
Sesuai laporan yang diterima BKN, katanya, fenomena banyak ASN malas berkantor terjadi di hampir seluruh daerah di Papua dan Papua Barat.
BKN tidak bisa langsung memberhentikan ASN malas berkantor tersebut, namun harus melalui tahapan pembinaan sebagai bagian dari upaya pendisiplinan kinerja ASN.
Bima menyebut hampir setiap bulan terdapat sekitar 40 ASN di seluruh Indonesia yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin.
Pemberhentian ASN dapat dilakukan setelah melewati tahap seperti banding yang diajukan ASN ke Badan Perimbangan ASN jika merasa tidak puas terhadap hukuman disiplin yang diterima.
BKN tidak bisa langsung memberhentikan ASN malas berkantor tersebut, namun harus melalui tahapan pembinaan sebagai bagian dari upaya pendisiplinan kinerja ASN.
Bima menyebut hampir setiap bulan terdapat sekitar 40 ASN di seluruh Indonesia yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin.
Pemberhentian ASN dapat dilakukan setelah melewati tahap seperti banding yang diajukan ASN ke Badan Perimbangan ASN jika merasa tidak puas terhadap hukuman disiplin yang diterima.
"Contoh pelanggaran disiplin itu seperti tidak masuk kerja, perbuatan asusila bahkan radikalisme," ungkap dia.
Bupati Manokwari Hermus Indou saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 545 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menginginkan adanya pakta integritas yang ditandatangani agar ada disiplin kerja.
"Karena pengalaman kita di daerah ini setelah menerima SK mereka malas tahu dengan pekerjaan. Saya harap ini tidak terjadi di guru," tegas Hermus.
Adanya pakta integritas yang ditandatangani guru P3K menjadi acuan untuk memberhentikan guru jika melanggar ketentuan, salah satunya untuk hadir dan bekerja di sekolah.
Ketegasan itu, kata Hermus, karena Pemkab Manokwari telah berjuang keras untuk para guru menjadi tenaga P3K.
"Ini sebagai berkat dari Tuhan, ya bapak ibu guru hormati dan hargai apa yang ada di tangan bapak dan ibu. Karena pekerjaan inilah harga diri dan martabat bapak ibu," kata Hermus.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022