Jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, Papua Barat mengalami kesulitan untuk mendata warga yang belum memiliki pekerjaan atau pengangguran.
Kepala Disnakertrans Manokwari Yusak Dowansiba di Manokwari, Kamis, mengatakan banyak warga yang mengurus kartu pencari kerja (AK1) atau kartu kuning, namun setelah mendapatkan pekerjaan tidak lagi melapor diri ke Disnakertrans.
"Setelah mereka dapatkan kartu kuning dan mendapatkan pekerjaan, jarang ada yang melapor ke kami, padahal laporan itu sangat penting untuk memastikan sudah berapa banyak orang yang bekerja, dan masih berapa banyak lagi yang menganggur," jelasnya.
Selama periode 202 hingga 2021, warga Manokwari yang mengurus kartu kuning di Disnakertrans setempat berjumlah 1.457 orang. Adapun selama periode Januari hingga Juli 2022 ini, warga yang mengurus kartu kuning sebanyak 843 orang.
Disnakertrans Manokwari juga menyesalkan kebijakan sejumlah perusahaan atau pengusaha di wilayah itu yang tidak melapor saat merekrut tenaga kerja, padahal itu merupakan kewajiban dari semua perusahaan maupun badan usaha sehingga pemerintah daerah mengetahui berapa banyak tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan tersebut.
"Badan usaha yang hendak membuka lowongan kerja harus lapor ke Disnakertrans. Sampai saat ini masih banyak perusahaan atau pengusaha yang tidak melapor saat membuka lowongan pekerjaan," ujarnya.
Disnakertrans setempat menyarankan setiap perusahaan membuat sistem digitalisasi sebagai wadah perekrutan karyawan agar bisa termonitor oleh Pemda setempat sekaligus dapat menghitung berapa banyak angka pengangguran terbuka di Manokwari.
Kepala Disnakertrans Manokwari Yusak Dowansiba di Manokwari, Kamis, mengatakan banyak warga yang mengurus kartu pencari kerja (AK1) atau kartu kuning, namun setelah mendapatkan pekerjaan tidak lagi melapor diri ke Disnakertrans.
"Setelah mereka dapatkan kartu kuning dan mendapatkan pekerjaan, jarang ada yang melapor ke kami, padahal laporan itu sangat penting untuk memastikan sudah berapa banyak orang yang bekerja, dan masih berapa banyak lagi yang menganggur," jelasnya.
Selama periode 202 hingga 2021, warga Manokwari yang mengurus kartu kuning di Disnakertrans setempat berjumlah 1.457 orang. Adapun selama periode Januari hingga Juli 2022 ini, warga yang mengurus kartu kuning sebanyak 843 orang.
Disnakertrans Manokwari juga menyesalkan kebijakan sejumlah perusahaan atau pengusaha di wilayah itu yang tidak melapor saat merekrut tenaga kerja, padahal itu merupakan kewajiban dari semua perusahaan maupun badan usaha sehingga pemerintah daerah mengetahui berapa banyak tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan tersebut.
"Badan usaha yang hendak membuka lowongan kerja harus lapor ke Disnakertrans. Sampai saat ini masih banyak perusahaan atau pengusaha yang tidak melapor saat membuka lowongan pekerjaan," ujarnya.
Disnakertrans setempat menyarankan setiap perusahaan membuat sistem digitalisasi sebagai wadah perekrutan karyawan agar bisa termonitor oleh Pemda setempat sekaligus dapat menghitung berapa banyak angka pengangguran terbuka di Manokwari.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022