Wasior, (Antaranews Papua Barat)-Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, menyiapkan peraturan bupati untuk mengesahkan APBD perubahan tahun 2018.

Wakil Bupati Teluk Wondama, Paulus Y Indubri, di Wasior, Jumat mengatakan, waktu efektif tahun 2018 tersisa dua bulan. Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum membuka sidang pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan tersebut.

“Minggu ini APBD Perubahan harus selesai. Kalau tidak bisa ya pakai Peraturan Bupati. Kita tidak bisa tunggu-tunggu lagi. Kalau belum juga (disidangkan) ya pakai Perbup supaya kita bisa jalan," ucap Indubri.

Sekretaris Daerah Denny Simbar pada kesempatan sebelumnya mengungkapkan materi RAPBD-P 2018 telah selesai dan siap diserahkan ke DPRD untuk disidangkan. Sedianya penyerahan materi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 5 Oktober lalu. 

Hal itu batal dilakukan karena pada saat itu Pemda sedang dalam masa berkabung sehubungan dengan meninggalnya mantan Bupati Teluk Wondama Alberth Torey. 

Sekda mengakui ada keterlambatan dalam penyelesaian materi RAPBD-P 2018 karena pihaknya ingin memastikan postur APBD di tahun sehat dan stabil terutama agar tidak lagi ada defisit seperti yang terjadi pada tahun anggaran lalu.(*)
 

Pewarta: Zack T Bala

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018