Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperketat pengawasan aparatur sipil negara di seluruh jajaran dari pusat hingga daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Sirajuddin, usia melaksanakan apel pekan disiplin aparatur dan Hari Dharma Karyadika di Manokwari, Rabu, mengatakan, punyak telah membentuk tim pengawas kedisiplinan pegawai.

Tim yang terdiri dari Divisi Keimigrasian, Kemasyarakatan dan Pelayanan Hukum itu telah siap untuk melaksanakan tugas di wilayah kerja masing-masing.

Menurutnya, pengawasan ini meliputi kehadiran, kinerja serta hal-hal terkait tugas dan tanggungjawab masing-masing.

"Konsekuensi dari ini semua, jika ada berprestasi akan mendapat penghargaan. Sebaliknya bagi yang melanggar sesuai PP 53 akan mendapat sanksi dari penundaan gaji, penurunan pangkat hingga pemberhentian, tergantung bentuk atau bobot pelanggaran," kata dia.

Ia mengemukakan, pengawasan kedisiplinan bertujuan untuk meningkatkan kinerja setiap ASN, termasuk para sipir di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).

Menurutnya, setiap Lapas selama ini sudah berusaha maksimal bekerja mengawasi warga binaan. Setiap Lapas dan Rutan telah menerapkan standar keamanan baik bagi warga binaan maupun pengunjung.

"Saudara bisa lihat saat berkunjung ke Lapas atau Rutan, siapapun tamu yang datang pasti digeledah," sebutnya.

Meskipun demikian, ia mengakui petugas masih ada yang kecolongan atas aksi oknum warga binaan. Untuk mengantisipasi itu, pemeriksaan terhadap napi dan tahanan pun dilakukan secara rutin.

"Kalau petugas kami mendapati barang bukti dalam penggeledahan, seperti handphone kita langsung musnahkan," ujarnya lagi.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018