Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Paling lambat Desember 2018 surat pemecatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat akan diterbitkan.

"Paling lambat bulan Desember sudah direalisasikan. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendesak, kalau dipikir-pikir ada benarnya karena mereka (ASN koruptor) menerima gaji. Sehingga kalau sudah dipecat beban negara berkurang," kata Inspektur Daerah Papua Barat, Sugiyono di Manokwari, Jumat.

Ia mengutarakan, tim sudah terbentuk dan sedang menyiapkan surat untuk segera disampaikan kepada Kejaksaan. Tim akan meminta data ASN Papua Barat yang terjerat korupsi baik yang sedang menjalani proses hukuman maupun mantan narapidana atau yang sudah selesai menjalani hukuman.

"Bapak sekda baru saja kembali, surat sedang disiapkan. Kalau beliau sudah menandatangi, segera kita serahkan ke Kejaksaan," lanjut Inspektur.

Paling lambat pekan depan, kata dia, surat sudah diserahkan. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan juga Kementerian Pendayagunaan  Aparatur Negara Reformasi Birokrasi serta KPK.

Menurutnya, pemecatan bagi ASN koruptor cukup sederhana yakni melalui penerbitan SK pemberhentian tidak dengan hormat. Pihaknya yakin, paling lambat Desember SK sudah diterbitkan.

"Sebetulnya sesaui aturan, begitu ditetapkan sebagai tersangka, mereka harus diberhentikan sementara. Selanjutnya, jika terbukti bersalah dan memperoleh putusan inkrah (putusan hukum tetap) SK pemberhentian dengan hormat harus diterbitkan," sebutnya lagi.

Sugiyono menambahkan, selain dipecat ASN koruptor wajib mengembalikan gaji yang sudah diperoleh setelah menerima putusan inkrah atas perkaranya. Mereka juga wajib mengembalikan seluruh aset yang diberikan negara selama menjabat.

"Pokoknya bersih, termasuk gaji pensiun putus. Mereka tidak akan memperolehnya," pungkasnya.(*)
 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018