Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat menggagalkan rencana pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Tangerang, Banten menuju Papua Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat AKBP Hary Supriyono di Manokwari, Kamis, mengatakan, dalam operasi tim tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat menangkap seorang tersangka dan menemukan barang bukti seberat 45 gram sabu-sabu.

"Tersangka adalah karyawan swasta, sesuai kartu identitas yang dimiliki yang bersangkutan adalah warga Kebon Kelapa, Kali deres Jakarta Barat," kata Hary.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan   di Jl.Jenderal Sudirman Cikokol Tangerang Kota Serang Banten tepatnya di belakang pintu parkiran Tang City Mall Tangerang Kota. Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari informan di Papua Barat.

Penyelidikan pun dilakukan untuk mengungkap informasi tersebut. Pada pukul 23.30 WIB tim opsnal melihat seseorang yang dicurigai kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Penggeledahan dilakukan di lokasi tersebut dan polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu yang di pegang tersangka.

Tersangka kini dititipkan di Polsek Pamulang Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Polda Papua Barat terus gencar memberantas peredaran narkoba hingga ditingkal hulu. Selain di Papua Barat, kami juga melakukan upaya pencegahan penyelundupan di daerah-daerah yang selama ini terindikasi menjadi pemasok," kata dia.

Koordiansi pun terus dilakukan dengan Seluruh Polda di Indonesia, untuk berbagi informasi tentang jejaring pengedar narkoba.(*)
 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018