Sorong, (Antara) - Kepolisian Resor Sorong Kota, Papua Barat, menangkap tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah usia enam tahun pada 10 Januari 2017.

    Kapolres Sorong Kota AKBP Edfrie R Maith di Sorong, Kamis (12/1) mengatakan, kasus pemerkosaan yang berujung kematian itu terjadi karena ketiga pelaku yakni Ronal, Lewi dan Nando mengkonsumsi minuman keras.

    Dia mengatakan,  berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan hasil interogasi awal pelaku korban diperkosa bergilir sebelum dibunuh.

    "Awalnya korban dibawa oleh pelaku Ronal ke ujung runway Bandara DEO Sorong kemudian yang bersangkutan mengajak pelaku Lewi dan Nando untuk memerkosa korban secara bergilir," ujarnya.

    Ia menjelaskan, saat diperkosa korban melawan dengan cara berteriak minta tolong sehingga para pelaku langsung cekik leher korban hingga tewas.

    Agar tidak ketahuan aksi kejahatannya para pelaku mencebur jasad korban ke dalam lumpur sungai dan kemudian melarikan diri. Namun diketahui oleh warga karena tangan korban terangkat ke permukaan.

    "Ketiga pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dan pasal pembunuhan KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun," ungkapnya.

   Dikatakan, apabila dalam pemeriksaan oleh tim penyidik terbukti ada unsur perencanaan kasus pembunuhan gadis enam tahun itu maka para pelaku bisa saja terancam hukuman seumur hidup.(*)

Pewarta: Ernes B Kakisina

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017