Wasior,(Antara)-Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, terus menginfentarisir pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memacu pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Teluk Wondama, Gasper Kapisa di Wasior, Jumat, menyebutkan masih banyak UKM yang beroperasi di daerah ini belum mengantingi izin.

Dari pendataan belum lama ini, kata dia, banyak pelaku usaha yang mengantongi izin, namun kadaluarsa dan tidak diperpanjang.

"Pendataan tersebut untuk menginventarisir berbagai jenis usaha kecil dan menengah dalam rangka penertiban ijin usaha. Sekaligus untuk memilah usaha apa saja yang ada di sini," kata Gasper.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat distrik dan kampung agar mengetahui dan memahami tugas pokok Dinas PMPTSP. Dinas PMPTSP sendiri merupakan organisasi baru di lingkup Pemkab Wondama yang dibentuk tahun 2017.

“Sehingga diharapkan setelah sosialisasi, langkah selanjutnya kita arahkan semua harus urus ijin. Usaha baru dia harus urus ijin, yang punya usaha tapi ijin mati sudah satu tahun, dua tahun tiga tahun atau lima tahun segera urus ijin, “ ujarnya lagi.

Pemerintah daerah, katanya, akan bersikap tegas dalam menata perizinan ini. Pelaku usaha akan diberikan batas waktu satu bulan setelah sosialisasi.

"Pelaku usaha yang tidak mengurus izin akan dipanggil. Pelaku usaha yang tidak punya itikad baik, maka tahap terakhir kita berikan sangsi penutupan usaha, “ lanjut mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ini.

Dia menambahkan, sesuai peraturan bupati nomor 6 tahun 2017 pihaknya telah diberi kewenangan untuk mengurus perijinan terhadap 60 jenis ijin usaha.

“Bahwa secara administrasi kami yang memproses ijin itu sedangkan pembinaan dan pengawasan dan pengendalian terhadap usaha bersangkutan masih tetap berada pada instansi teknis terkait, “ pungkasnya.(*)

Pewarta: Zack T Bala

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018