Jajaran Satuan Reskrim Polres Manokrawi, Papua Barat menangkap dua residivis pencurian dengan kekerasan terhadap wartawan di Susweni dengan inisial EM ddanddan HD.

Kapolres Manokrawi, AKBP Dadang Kurniawan Wijaya di Manokwari, Senin (1/11) menjelaskan pelaku bernama EM ditangkap karena sedang dirawat di rumahnya akibat mengalami kecelakaan hingga patah tulang

Ia menjelaskan kronologi peristiwa perampokan di Jalan Trikora Wosi, Manokrawi tepatnya depan Hotel Valdos, Kabupaten Manokrawi pada Sabtu, 9 Oktober 2021 sekira jam 04.30 WIT. Kedua pelaku menggunakan sepeda motor mengikuti korban Lisa Boroallo dari belakang yang naik motor.

Begitu tiba di lokasi, pelaku menghimpit korban dari belakang sehingga korban terjatuh bersama motornya. Saat korban mau berdiri, pelaku langsung menodong menggunakan parang. Selanjutnya, pelaku mengambil satu buah handphone dan dompet milik korban beserta surat-surat berharga lainnya.

“Setelah itu, pelaku Cs mengambil satu unit sepeda motor milik korban. Adapun identitas sepeda motor yang dibawa pelaku atas nama Lisa Boroallo, jenis motor Yamaha Lexi warna hitam,” jelas dia.

Namun, kata Dadang, pelaku menyimpan sepeda motor korban tersebut di dalam hutan tepatnya di Kampung Waisai Anday Manokrawi, tidak jauh dari jalan raya umum. Lalu, motor diambil pelaku Barens dan Hendro membawa serta memindahkan sepeda motor ke tempat yang lebih jauh dari lokasi penyimpanan pertama agar tidak ketahuan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendro yang diamankan di Rutan Polres Manokwari, bahwa terdapat tiga unit sepeda motor yang lain diduga  motor itu merupakan hasil curian dari para pelaku,” ujarnya.

Ternyata, kata Dadang, ketiga pelaku merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1e, 2e KUHP Subsider Pasal 365 Ayat (1) KUHP  juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta melakukan kejahatan dapat dihukum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama ketiga tersangka berupa dua bilah parang yang digunakan untuk mengancam para korban saat beraksi.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya perempuan agar lebih berhati-hati saat melintas di jalur sepi pada malam hari.

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021