Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengalokasikan 1.000 bidang tanah milik masyarakat kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, guna diterbitkan sertifikasi secara gratis.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama, Ahmad Fatoni di Wasior, Rabu, mengatakan bahwa 1.000 bidang tanah yang akan disertifikasi tersebut berada pada dua lokasi yaitu di Kampung Yopanggar Distrik Teluk Duairi dan Kampung Sararti Distrik Naikere.

Dia mengatakan, redistribusi tanah merupakan bagian dari program tanah objek reformasi agraria atau TORA yang diluncurkan pemerintah pusat untuk mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, kabupaten Teluk Wondama TORA umumnya berasal dari pelepasan kawasan hutan. Kampung Yopanggar pihaknya sudah laksanakan pengukuran dan sudah melaksanakan sidang sebanyak 73 bidang tanah.

Sedangkan untuk Kampung Sararti di Naikere, kata dia, pihaknya sudah dilakukan pengukuran sebanyak 534 bidang dan direncanakan nanti semua bidang yang diprogramkan diukur.

Fatoni memastikan seluruh bidang tanah yang telah disertifikasi akan dibagikan kepada masyarakat adat setempat. Dengan begitu diharapkan ketimpangan kepemilikkan tanah bisa berkurang dan warga setempat bisa menjadikan tanah yang telah bersertifikat sebagai aset untuk mengakses permodalan dalam rangka peningkatan ekonomi.

“Karena tujuan dari redistribusi tanah itu untuk mensejahterakan masyarakat. Dengan adakan TORA nanti masyarakat bisa memiliki aset untuk bisa dijadikan sebagai modal atau akses untuk memperoleh modal itulah tujuannya dari retribusi tanah," katanya.

Ditambahkan bahwa pihaknya telah menerbitkan sertifikat tanah sebanyak 1.047 bidang sejak 2018. Perinciannya, Kampung Tamoge 26 bidang yang terbit pada 2018, Kampung Sobey 97 bidang, Kampung dan Sobey Indah 305 bidang, Kampung Werianggi 316 bidang yang terbit pada 2018 serta Kampung Sobey Warayaru 303 bidang yang terbit pada 2019.

Pewarta: Zack Tonu

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021