Wasior, (Antaranews Papua Barat)-Tiga partai politik dipastikan tidak bisa ikut serta Pemilihan Umum Legislatif pada tahun 2019, sehingga dari 16 partai hanya 13 yang akan memperebutkan 20 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Komisioner KPU Teluk Wondama Devisi Hukum Berthy Leleulya, Jumat, menyebutkan, tiga parpol yang tidak bisa berkontestasi itu yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Berkarya.

Ia menjelaskan, PBB tidak melakukan pendaftaran bacaleg hingga masa pengajuan bakal calon ditutup. PKB dan Partai Berkarya melakukan pendaftaran, namun berkas pengajuan bacaleg dari kedua partai ini tidak memenuhi syarat.

Berkas yang diserahkan kepasa KPU ditolak karena tidak menyertakan dokumen pengajuan bacaleg yang termuat dalam pada formulir model B, B-1, B-2 berikut lampirannya model B-3 yang merupakan persyaratan utama pendaftaran bacaleg. 

"Jadi tidak ada sama sekali dokumen bakal calon. Yang mereka bawa hanya map atau dokumen syarat-syarat calon, misalnya ijazah para bakal calon itu saja. Sedangkan persyaratan utama tidak ada," kata dia

Ia mengutarakan, dua partai ini mendaftar dipenghujung waktu saat tahap pendaftaran akan berakhir.

"Memang mereka datang sebelum pukul 00.00 WIT. Kita lakukan pemeriksaan hingga lewat dari pukul 00.00. Sudah dipenghujung waktu sehingga KPU tidak bisa lagi mengembalikan berkas untuk dilakukan perbaikan,"katanya lagi.

Menurutnya, KPU tidak bisa memberi toleransi karena sesuai ketentuan pengajuan bacaleg hanya bisa dilakukan satu kali.

"Jadi langsung kita buat berita acara penolakkan ditandatangani oleh ketiga komisioner dan diterima langsung oleh mereka dan kita salaman," sebut Berthy menjelaskan.

Deengan demikian dari 16 parpol yang terdaftar di KPU Teluk Wondama, hanya 13 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah mendapatkan berita acara penerimaan. Yaitu   Partai Garuda, Perindo, Golkar, NasDem, PKS, Hanura, Demokrat, PPP, PKPI, PSI, PDIP, PAN serta Partai Gerindra.(*)

Pewarta: Zack T Bala

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018