Satgas Penanganan COVID-19 kota Sorong menemukan dua  penumpang KTP luar Provinsi Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa mengantongi surat izin masuk dari Satgas sebagai syarat dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM darurat.

Dua penumpang Sriwijaya Air dari Bandara Jakarta dan Surabaya tersebut ditemukan saat Tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Bandara Domine Eduard Osok, Senin.

Menurut Rodney petugas lapangan Satgas Penanganan COVID-19 kota Sorong yang melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang yang tiba di bandara Sorong, bahwa dua penumpang tersebut memiliki KTP luar Papua Barat namun lolos naik pesawat tanpa ada surat izin masuk dari Satgas sesuai edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM darurat.

"Mereka ada dokumen perjalanan lainnya seperti hasil tes usap COVID-19 dan vaksin, tetapi tidak memiliki surat izin masuk dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa temuan tersebut sudah berulang kali sehingga dapat disimpulkan bahwa maskapai dan bandara asal mengabaikan surat edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM darurat.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 kota Sorong, Herlin Sasabone yang memberikan keterangan terpisah, membenarkan bahwa dalam melakukan pengawasan penerapan PPKM di bandara Sorong,  tim lapangan Satgas menemukan dua penumpang datang dari Jakarta dan Surabaya tanpa dilengkapi dokumen syarat perjalanan surat izin masuk kota Sorong sesuai edaran Wali Kota tentang PPKM darurat.

Ia menjelaskan bahwa Tim lapangan Satgas Penanganan COVID-19 kota Sorong yang bertugas di bandara langsung memberi teguran kepada kedua perilaku perjalanan tersebut.

Esok batas akhir penerapan PPKM darurat sesuai edaran Wali Kota Sorong, namun masih didapati pelanggaran yang terjadi yaitu kelengkapan surat izin masuk kota Sorong oleh lagu perjalanan menggunakan pesawat udara.

"Apabila pemberlakuan PPKM darurat diperpanjang diharapkan tidak ada lagi ditemukan pelanggaran administrasi masuk kota Sorong oleh para lagu perjalanan dengan pesawat udara," tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021