Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong menemukan 37 penumpang dari luar Provinsi Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa dilengkapi dokumen perjalanan lengkap sebagaimana prosedur penanganan COVID-19.

Sebanyak 37 penumpang memiliki KTP luar Provinsi Papua Barat tersebut ditemukan saat Tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bagi penumpang Sriwijaya Air dan Batik Air di Bandara Sorong, Sabtu (10/7).

Menurut Rodney, petugas lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong yang melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang yang tiba di Bandara Sorong, bahwa 37 penumpang tersebut semuanya memiliki KTP luar Papua Barat. Penumpang tersebut berasal dari Jakarta dan Makassar.

"Mereka ada yang tidak memiliki sertifikat vaksin, ada yang tidak memiliki surat izin masuk dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, dan ada pula yang masuk tanpa tes PCR sebagaimana diatur dalam edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM," ujarnya.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone yang memberikan keterangan terpisah, membenarkan bahwa dalam melakukan pengawasan penerapan PPKM di bandara Sorong, tim lapangan Satgas menemukan 37 penumpang datang dari Jakarta dan Makassar tanpa dilengkapi dokumen syarat perjalanan.

Ia menjelaskan bahwa Tim lapangan Satgas Penanganan COVID-19 kota Sorong yang bertugas di bandara langsung memberi teguran kepada 36 perilaku perjalanan tersebut.

"Kami juga melaporkan temuan ini kepada pihak bandara agar melanjutkan kepada maskapai sehingga memperhatikan syarat pelaku perjalanan sesuai dengan edaran PPKM," tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021