Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Papua Barat menggagalkan pengiriman narkoba di Pandeglang, Banten yang akan diedarkan di Kota Sorong-Papua Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono di Manokwari, Jumat, mengatakan, dalam upaya penggagalan ini polisi menangkan satu tersangka dan menyita barang bakti narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 gram.
Tersangka berinisial IW, warga Bojong Gedang, Pandeglang-Banten. Ia tertangkap saat bertransakai gelap narkotika jenis Sabu di depan Alfamart H. Mansur, Gondrong Cipondoh Tangerang.
"Dari hasil introgasi terhadap tersangka, sabu-sabu itu mau dikirim ke Sorong. Tim Opsnal berhasil mencegah dan menangkap yang bersangkutan berikut barang buktinya," kata Hary.
Ia menyebutkan, barang tersebut didapat di daerah Kalideres, Jakarta Barat atas perintah salah satu Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Tangerang. Atas perintah Napi itu, IW diminta untuk melakukan pengiriman ke Sorong.
Selain tersangka, lanjut Hary, dalam penangkapan polisi juga meminta keterang satu saksi atas nama Tatang Wiguna, seorang karyawan swasta dari Kampung Lebak Gendong-Banten.
Supriyono menjelaskan, penangkapan ini bermula dari upaya penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/ 14 / I / Papua Barat / SPKT, 27 Januari 2018 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Tanggal 20 Juni Dir Resnarkoba mengeluarkan surat perintah penyelidikan. 23 Juni Ipda Bernadectus Mega berangkat ke Jakarta. Tiba di Jakarta mereka langsung bergerak dan mencari informasi," katanya lagi.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2018 anggota Opsnal memperoleh informasi, bahwa akan ada transaksi perederan gelap narkotika di Daerah Gondrong, Cipondoh Tangerang. Tim pun bergerak mendalami informasi dibantu personil Polisi setempat.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, pada Kamis 05 Juli tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi.
"Saat ini tim masih disana. Pengembangan masih dilakukan dengan berkoordinasi dengan Polda setempat," pungkasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono di Manokwari, Jumat, mengatakan, dalam upaya penggagalan ini polisi menangkan satu tersangka dan menyita barang bakti narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 gram.
Tersangka berinisial IW, warga Bojong Gedang, Pandeglang-Banten. Ia tertangkap saat bertransakai gelap narkotika jenis Sabu di depan Alfamart H. Mansur, Gondrong Cipondoh Tangerang.
"Dari hasil introgasi terhadap tersangka, sabu-sabu itu mau dikirim ke Sorong. Tim Opsnal berhasil mencegah dan menangkap yang bersangkutan berikut barang buktinya," kata Hary.
Ia menyebutkan, barang tersebut didapat di daerah Kalideres, Jakarta Barat atas perintah salah satu Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Tangerang. Atas perintah Napi itu, IW diminta untuk melakukan pengiriman ke Sorong.
Selain tersangka, lanjut Hary, dalam penangkapan polisi juga meminta keterang satu saksi atas nama Tatang Wiguna, seorang karyawan swasta dari Kampung Lebak Gendong-Banten.
Supriyono menjelaskan, penangkapan ini bermula dari upaya penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/ 14 / I / Papua Barat / SPKT, 27 Januari 2018 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Tanggal 20 Juni Dir Resnarkoba mengeluarkan surat perintah penyelidikan. 23 Juni Ipda Bernadectus Mega berangkat ke Jakarta. Tiba di Jakarta mereka langsung bergerak dan mencari informasi," katanya lagi.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2018 anggota Opsnal memperoleh informasi, bahwa akan ada transaksi perederan gelap narkotika di Daerah Gondrong, Cipondoh Tangerang. Tim pun bergerak mendalami informasi dibantu personil Polisi setempat.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, pada Kamis 05 Juli tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi.
"Saat ini tim masih disana. Pengembangan masih dilakukan dengan berkoordinasi dengan Polda setempat," pungkasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018