Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  provinsi dan kabupaten/kota di Papua Barat, membuka pendaftaran serentak bakal calon legislatif, Rabu (4/7).

"Pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota serentak dimulai besok. Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pengawasan pada tahapan ini," kata Ketua KPUD Provinsi Papua Barat, Amus Atkana di Manokwari, Selasa.

Selain itu, lanjut Amus, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh pimpinan partai untuk memperoleh penjelasan tentang teknis pelaksanaan pendaftaran.

Ia megutaraka, sejauh ini tidak ada kendala berarti terkait persiapan, kecuali KPUD Kabupaten Maybrat yang memperoleh informasi gangguan keamanan.

"Saya dapat laporan dari ketua KPU Maybrat, kantornya mau dipalang sama warga. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda agar memperoleh bantuan personil pengamanan," ujarnya.

Amus berharap, persoalan yang terjadi di Maybrat tidak mengganggu tahapan pemilu. Ia menilai masalah pemerintahan di daerah tersebut tidak ada kaitanya dengan penyelenggaraan pemilu.

Pada rapat koordinasi bersama Bawaslu, keduanya berkomitmen untuk memberikan yang terbaik pada pelaksanaan Pemilu tahun depan. Seluruh tahapan harus berjalan sesuai aturan.

"Masalah di Maybrat juga kami sudah bahas dengan Bawaslu. Kami juga koordinasikan dengan pusat,’’ tuturnya.

Ketua Bawaslu  Papua Barat, Marleny Momot pada kesempatan yang sama mengatakan, jajarannya telah membentuk tim kerja untuk mengawasi tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif.

‘’Tadi kami bicarakan hal-hal teknis pendaftaran, termasuk terkait pemeriksaan kesehatan para bakal calon. Kami sudah siap melaksanakan pengawasan pendaftaran bakal calon anggota DPRD maupun DPD,’’ ujarnya.

Menurutnya, partai politik diberi waktu mengajukan atau mendaftarkan bakal calon pada pada 4 hingga 17 Juli 2018 pelayanan dibuka pukul 08.00-16.00 WIT.

Khusus pada hari terakhir yakni 17 Juli, kata dia, pelayanan pendaftaran dibuka  hingga pukul 24.00 WIT.

Ia menekankan, persyaratan dan dokumen pengajuan yang patut diperhatikan parpol, yakni, pengajuan atau pendaftaran bakal calon anggota DPR Papua Barat dilakukan pimpinan parpol yang sah, jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

Partai pun wajib memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil. Lalu dari tiga bakal calon yang diusung wajib terdapat paling sedikit satu bakal calon perempuan.

"Masih banyak juga syarat-syarat teknis yang harus diperhatikan pimpinan partai. Pastikan semua terpenuhi dan berkoordinasi dengan penyelenggara jika masih ada yang perlu dipertanyakan," pungkasnya.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018