Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Pemerintah Provinsi Papua Barat memperketat pengawasan absensi bagi pegawai negeri sipil untuk meningkatkan mutu pelayanan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Papua Barat, Jakonias Sawaki, di Manokwari, Senin, mengatakan, pemerintah daerah telah menerapkan pembayaran tunjangan penambahan penghasilan (TPP) bagi apatur sipil negara (ASN).

"Kita sudah sosialisasikan dan sudah diluncurkan minggu lalu. Terhitung sejak 1 Juli 2018, TPP untuk ASN Papua Barat sudah berlaku," kata Jakonias.

Ia menyebutkan, realisasi absensi dan kehadiran pegawai dalam apel menjadi acuan pembayaran TPP. Ia mengimbau seluruh ASN masuk dan pulang kantor tepat waktu.

"Begitu juga saat istirahat jangan mendahului dan molor saat kembali ke kantor kalau ingin tunjangan utuh. Harus disiplin," ujarnya lagi.

Pada apel gabungan,Senin (2/7), kata Sawaki, terjadi peningkatan cukup signifikan jumlah pegawai yang terlibat. Kehadiran ASN pada apel perdana bulan Juli ini mencapai lebih dari 70 persen.

"Dibanding bulan-bulan sebelumnya cukup jauh, tidak sebanyak pagi ini. Bahkan ada OPD seperti Inspektorat kenadiranya lebih dari 90 persen," katanya lagi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Yustus Maidodga mengatakan, Papua Barat telah menerapkan absensi elektronik. Pada aplikasi tersebut telah ditetapkan batas waktu pelaksanaan absen.

"Ini sistem otomatis, yang telat absen akan terpotong dengan sendirinya. Besaran pemotongan tunjanganya dihitung sesuai waktu keterlambatanya,"  sebut Yustus.

Selain acuan dalam pembayaran TPP, lanjut Yustus menambahkan, absensi elektronik sebagai acuan dalam pengawasan kedisiplinan. Pegawai yang tidak hadir hingga batas waktu tertentu akan diajukan untuk mengikuti sidang di hadapan Majelis Kode Etik.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018