Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol provinsi Papua Barat menyebutkan bahwa ada sebanyak 144 organisasi sipil kemasyarakatan yang terdaftar di provinsi tersebut.

Kepala Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Papua Barat, Margaretha R.Da Lopez di Manokwari, Selasa (9/3), mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh organisasi sipil yang sedang bertumbuh di tengah masyarakat memiliki surat keterangan terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri maupun berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dia mengatakan, mengatakan hingga tahun 2020, jumlah organisasi sipil yang terdaftar di Kesbangpol Papua Barat terdiri dari 108 organisasi kemasyarakatan dan 36 Yayasan. 

"Data terakhir pada 2020, terdapat 144 organisasi sipil yang berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM terdaftar di Papua Barat," ujarnya.

Dijelaskan lagi bahwa 144 ormas dan yayasan tersebut merupakan organisasi sipil tingkat provinsi, karena berdomisili di Manokwari ibukota Provinsi Papua Barat. 

Dikatakan bahwa hasil monitoring lapangan, masih ada puluhan ormas di tingkat provinsi yang belum mengantongi SKT Mendagri. Sesuai PP 57 Tahun 2007 ada 24 persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pembentukan sebuah ormas. 

"Kami sampaikan bahwa setiap ormas yang belum memiliki SKT Kemendagri agar segera melapor ke kesbangpol provinsi Papua Barat," harapnya 

Ia menyampaikan, tidak ada syarat khusus di luar 24 syarat pembentukan Ormas sepanjang tujuan pendiriannya tidak bertentangan dengan UU.

"Setiap warga negara diberi kekebasan untuk berkumpul dan membentuk ormas. Sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang tentu kami terima sesuai tahapan verifikasi berkas, verifikasi tempat sekretariat hingga tujuan pendirian ormas," tambah dia
 

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021