Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan kementerian yang dipimpinnya menaikkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tahun 2021 untuk Provinsi Papua Barat sebesar 30 persen lebih.
"Mulai tahun 2021 ini dana BOS reguler antardaerah tidak lagi sama," katanya dalam kunjungan kerja hari ketiga di Kepulauan Sorong, Provinsi Papua Barat, Jumat.
Dia mengatakan bahwa dana BOS akan menyesuaikan sejumlah faktor penentu yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Khusus untuk wilayah Papua Barat naik lebih dari 30 persen.
Mendikbud menjelaskan penyesuaian besaran dana BOS reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Ia mengatakan bahwa dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud.
"Namun ada pengecualian bagi sekolah di daerah 3T. Sekolah di daerah 3T meskipun siswanya kurang dari 60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang,” katanya.
Dengan menggunakan regulasi baru tersebut, lanjut dia, daerah-daerah 3T di Papua Barat sudah pasti mendapatkan kenaikan dana BOS reguler lebih dari 30 persen.
Dana BOS reguler di daerah 3T akan lebih besar dari daerah lain. Paling tinggi, ada yang mendapat tiga kali dari yang didapatkan pada tahun 2020.
"Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan," katanya.
Kebijakan penyesuaian besaran dana BOS merupakan lanjutan transformasi pembiayaan pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud dan menjadi prioritas kerja pada 2021, demikian Nadiem Makarim.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021
"Mulai tahun 2021 ini dana BOS reguler antardaerah tidak lagi sama," katanya dalam kunjungan kerja hari ketiga di Kepulauan Sorong, Provinsi Papua Barat, Jumat.
Dia mengatakan bahwa dana BOS akan menyesuaikan sejumlah faktor penentu yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Khusus untuk wilayah Papua Barat naik lebih dari 30 persen.
Mendikbud menjelaskan penyesuaian besaran dana BOS reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Ia mengatakan bahwa dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud.
"Namun ada pengecualian bagi sekolah di daerah 3T. Sekolah di daerah 3T meskipun siswanya kurang dari 60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang,” katanya.
Dengan menggunakan regulasi baru tersebut, lanjut dia, daerah-daerah 3T di Papua Barat sudah pasti mendapatkan kenaikan dana BOS reguler lebih dari 30 persen.
Dana BOS reguler di daerah 3T akan lebih besar dari daerah lain. Paling tinggi, ada yang mendapat tiga kali dari yang didapatkan pada tahun 2020.
"Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan," katanya.
Kebijakan penyesuaian besaran dana BOS merupakan lanjutan transformasi pembiayaan pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud dan menjadi prioritas kerja pada 2021, demikian Nadiem Makarim.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021