Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, akan mengkoordinasikan teknis pencoblosan bagi pasien positif pada Pilkada Serentak 2020 kepada Satgas Penanganan COVID-19.

Komisioner KPU Manokwari Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilik, Fahry Fadly, Minggu, mengutarakan bahwa teknis pencoblosan bagi warga yang terkonfirmasi positif membutuhkan pertimbangan cukup serius.

Selain Satgas COVID-19 dan Dinas Kesehatan, pihaknya juga masih akan meminta petunjuk KPU provinsi serta pusat

"Undang-undang mengatakan menghilangkan hak pilih warga negara merupakan pelanggaran pidana. Di sisi lain COVID-19 ini taruhannya nyawa, serba berisiko maka kita akan koordinasikan dulu," ucap Fahry.

Ia menyebutkan bahwa setiap pasien COVID-19 telah terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lingkungan tinggal masing-masing. Jika memang dibutuhkan TPS khusus pihaknya siap melaksanakan.

"Termasuk ketika kami harus membuka TPS berjalan. Kalau petunjuknya seperti itu kami akan laksanakan," katanya lagi.

Sesuai data Satgas Penanganan COVID-19 per-22 November 2020, jumlah warga terpapar COVID-19 di Manokwari tercatat sebanyak 1175 orang. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang profesi serta usia.

Dari jumlah kasus tersebut, 936 diantaranya berhasil sembuh, 19 orang meninggal dunia dan 220 lainya masih menjalani isolasi serta perawatan.

Dari 220 pasien positif yang belum berhasil sembuh, 75 diantaranya menjalani isolasi dan dirawat di rumah sakit serta fasilitas karantina Manokwari. Sedangkan 145 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. 

 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020