Manokwari (ANTARA) - Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mendukung pemprov setempat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai langkah perlindungan terhadap generasi muda di daerah itu.
Direktur Narkoba Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Indra Napitupulu di Manokwari, Selasa (11/4), mengatakan kehadiran Perda P4GN penting karena memperkuat kesadaran semua pihak akan berperan menekan kasus peredaran narkotika.
"Kalau hanya penangkapan yang dilakukan oleh BNN dan kepolisian tidak akan ada habisnya peredaran narkotika, harus ditekan dengan peran semua pihak. Kita berharap bisa cepat disahkan," kata dia.
Tercatat, selama tahun 2023 Polda Papua Barat telah melakukan penangkapan terhadap tujuh tersangka pengedar narkoba, dengan barang bukti ganja di atas tujuh kilogram.
Menurutnya, jumlah tersebut akan terus bertambah karena pencegahan tidak optimal.
Direktorat Narkoba Polda Papua Barat telah menerima draf rancangan Perda P4GN dari Biro Hukum Setda Papua Barat, sedangkan peran polda dan BNN melakukan penguatan pada dokumen rancangan tersebut.
"Kami sudah menerima draf Perda P4GN, nanti selanjutnya kami akan boboti dengan menggelar FGD yang melibatkan semua pihak," kata dia.
Dia menjelaskan secara umum dalam rancangan tersebut seluruh masyarakat terlibat melakukan pengawasan terhadap lingkungannya dari bahaya narkotika, sedangkan peran pemerintah dari segi penganggaran untuk kegiatan pencegahan.
"Setiap kampung atau desa memiliki tim terpadu untuk antisipasi dari bahaya narkoba dan minuman keras, yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Dengan pengawasan lingkungan akan menutup ruang peredaran narkotika," kata dia.
Polda Papua Barat dukung Pemprov terbitkan Perda P4GN
Rabu, 12 April 2023 7:51 WIB
Kalau hanya penangkapan yang dilakukan oleh BNN dan kepolisian tidak akan ada habisnya peredaran narkotika, harus ditekan dengan peran semua pihak. Kita berharap bisa cepat disahkan