Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Jajaran Kepolisian Daerah Papua Barat menindak sebanyak 1.888 pelanggar lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Mansinam tahun 2018.

Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Darmawan di Manokwari, Senin, mengatakan, para pelanggar lalu lintas diberi surat bukti pelanggaran (Tilang) dan wajib menjalani sidang di pengadilan wilayah masing-masing.

Ia merinci, pada operasi ini Dit Lantas Polda Papua Barat menindak sebanyak 478 pelanggar, Polres Manokwari 212, Polres Sorong Kota 229, Sorong Selatan 170, Teluk Bintuni 101, Fakfak 150, Raja Ampat 79,Kaimana 129 dan Polres Teluk Wondama sebanyak 91 pelanggar.

"Pelanggarannya masih pada kelengkapan surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan dan penggunaan helm," kata dia.

Menurutnya, kesadaran pengendara tentang tata tertib berlalu lintas masih harus digenjot. Selain melakukan penindakan, jajaran Polres juga diminta melakukan upaya penyadaran kepada masyarakat.

Indra menambahkan, pada masa operasi patuh dari 26 April hingga 9 Mei terjadi sebanyak delapan kasus kecelakaan. Korban meninggal satu orang, luka berat dua orang dan luka ringan 12 orang.

"Manokwari nihil begitu pula dengan Sorong Selatan, Raja Ampat dan Kaimana. Korban meninggal terjadi di Teluk Bintuni,"kata Indra lagi.

Ia berharap masyarakat yang belum memiliki surat ijin mengemudi segera mengurus di kantor Polres wilayah masing-masing.

Menurut dia, Operasi Patuh Mansinam dilaksanakan sebagai persiapan untuk meningkat kedisiplinan pengendara pada Ramadhan dan Idul Fitri.

"Bapak Kapolda berharap, nanti pada bulan Ramadhan dan perayaan idul fitri masyarakat sudah lebih disiplin," pungkasnya.(*)
    

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018