Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Majelis Kode Etik Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menggelar sidang disiplin bagi 70 orang lebih aparatur sipil negara (ASN) yang melalaikan tugas.

Kepala Inspektorat Daerah Papua Barat, Sugiyono di Manokwari, Selasa, mengatakan, sidang perdana sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu bagi tujuh ASN yang bertugas di Inspektorat.

"Minggu ini kita akan menggelar sidang kedua untuk mendengarkan nota  pembelaan mereka. Itu akan menjadi salah satu pertimbangan putusan," kata dia.

Ia menyebutkan, ASN yang menjalani sidang adalah mereka yang berpotensi memperoleh sanksi sedang hingga berat, termasuk tujuh orang yang sudah menjalani sidang.

"Saya pastikan mereka akan mendapat sanksi entah penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji hingga pemberhentian," sebutnya.

Sidang kode etik yang dilaksanakan Majelis Kode Etik dilakukan terhadap realisasi tingkat kehadiran ASN tahun 2017. Penertiban dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah serta memberikan efek jera bagi pegawai yang melakukan pelanggaran.

Dia menambahkan, 70 ASN yang akan menjalani sidang berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah. Setelah pegawai Inspektor sidang akan berlanjut kepada OPD lain.

"Semua laporan sudah kami terima. Sidang dimulai dari Inspektorat dan akan berlanjut ke yang lain. Kami mulai dari instansi yang menjadi anggota Majelis Kode Etik, ini untuk memberi contoh bagi yang lain," ujarnya lagi.

Sugiyono mengutarakan, sesaui laporan yang telah diterima, banyak ASN berpotensi menerima sanksi sedang hingga berat. Hal itu sebagai konsekuensi bagi mereka.

"Bahkan dari informasi yang saya dapat yang tidak menjalankan tugas hingga dua tahun. Kalau sudah keterlaluan pelanggaranya, kita ikhlaskan saja karena yang lebih baik masih banyak yang ngantre," kata dia lagi.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018