Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Kepolisian Resor Sorong Selatan, Papua Barat, mengamankan seorang anak diduga pelaku kasus kekerasan seksual yang dialami bocah berusia empat tahun di daerah tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono Jumat, mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Kamis (19/4), terungkap dari laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban.
"Baru tadi pagi ibu korban membuat laporan. Dari laporan itu tim pun bergerak mencari pelaku di rumahnya,"kata Hary.
Ia menjelaskan, kasus ini terjadi di salah satu kampung Distrik Moswaren, Sorong Selatan. Sesuai laporan, pelaku diduga memaksa korban yang masih memiliki hubungan keluarga itu untuk melakukan berbuatan yang tak selayaknya dilakukan anak-anak.
Kasus ini terungkap, berawal dari pengakuan sang anak kepada ibunya. Dari cerita korban, orang tua pun mengambil sikap untuk membuat laporan polisi.
"Sangat memprihatinkan, korban masih sangat belia. Begitu pun pelaku masih usia SMP," kata dia lagi.
Menurutnya, polisi akan memproses kasus ini secara hati-hati. Pihaknya tak ingin melanggar hak tersangka karena masih tergolong anak dibawah umur.
"Mohon maaf juga kami tidak bisa menyebutkan identitas korban maupun pelaku. Ini kasus anak jadi kita wajib menjaga korban dan keluarganya begitu juga pelaku dan keluarganya,"sebutnya lagi.
Satuan Reserse Polres Sorong Selatan sudah mulai mengambil keterangan. Polisi pun sudah melakukan visum bagi korban.
"Kami pastikan, pemeriksaan tersangka dilakukan sesuai aturan, sesuai prosedur agar tidak membuat dia merasa tertekan dan mengalami gangguan psikologi," kata dia lagi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono Jumat, mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Kamis (19/4), terungkap dari laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban.
"Baru tadi pagi ibu korban membuat laporan. Dari laporan itu tim pun bergerak mencari pelaku di rumahnya,"kata Hary.
Ia menjelaskan, kasus ini terjadi di salah satu kampung Distrik Moswaren, Sorong Selatan. Sesuai laporan, pelaku diduga memaksa korban yang masih memiliki hubungan keluarga itu untuk melakukan berbuatan yang tak selayaknya dilakukan anak-anak.
Kasus ini terungkap, berawal dari pengakuan sang anak kepada ibunya. Dari cerita korban, orang tua pun mengambil sikap untuk membuat laporan polisi.
"Sangat memprihatinkan, korban masih sangat belia. Begitu pun pelaku masih usia SMP," kata dia lagi.
Menurutnya, polisi akan memproses kasus ini secara hati-hati. Pihaknya tak ingin melanggar hak tersangka karena masih tergolong anak dibawah umur.
"Mohon maaf juga kami tidak bisa menyebutkan identitas korban maupun pelaku. Ini kasus anak jadi kita wajib menjaga korban dan keluarganya begitu juga pelaku dan keluarganya,"sebutnya lagi.
Satuan Reserse Polres Sorong Selatan sudah mulai mengambil keterangan. Polisi pun sudah melakukan visum bagi korban.
"Kami pastikan, pemeriksaan tersangka dilakukan sesuai aturan, sesuai prosedur agar tidak membuat dia merasa tertekan dan mengalami gangguan psikologi," kata dia lagi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018