Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sorong, Papua Barat, menangkap seorang warga negara Papua Neu Genea (PNG) dalam operasi pemberantasan narkoba di daerah tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono di Manokwari, Jumat mengatakan, warga negara asing berinisial L itu ditangkap bersama A, seorang porter Bandara yang beralamat tinggal di Kabupaten Tambrouw,Papua Barat.

"Barang bukti yang kita amankan berupa ganja kering seberat 3,6 kilogram. BB disita penyidik Polres Sorong kota," kata Hary.

Ia menjelaskan, diduga barang bukti tersebut milik keduanya yang dibawa dari PNG. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan warga PNG tersebut dalam kasus ini.

Penangkapan ini, lanjut Hary menjelaskan, bermula dari informasi warga, bahwa akan ada pengiriman ganja berukuran besar melalui jalur laut dari Jayapura-Papua.

"Informasi yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres, bahwa saudara  E bersama seoarang warga PNG akan tiba di Kota Sorong dengan menggunakan kapal dan mereka membawa ganja,"kata Hary.

Dari informasi tersebut, Resnarkoba pun menyiapkan tim untuk berjaga-jaga di Pelabuhan Sorong. Pada pukul 22.00 Kamis malam operasi penangkapan pun dilakukan.

Dua tersangka ini, menggunakan jasa pelayaran KM Gunung Dempo. Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota mengamankan barang bukti berupa dua karung berisikan narkotika jenis ganja

Setelah berhasil menangkap, polisi menginterogasi keduanya. E mengaku, masih ada sisa ganja yang disimpan di kamar mandi Sekolah Kesehatan Tambrouw yang letaknya tak jauh dari rumahnya.

Hary mengungkapkan, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua karung berisi ganja, 55 bungkus plastik besar yang juga berisi ganja, empar bungkus plastik sedang berisi ganja.

"Total ganja kering yang berhasil disita sebanyak 3 kilo 622 gram. Tim juga menyita uang tunai Rp. 2.500.000, obat dan beberapa barang milik pelaku," kata Hary lagi.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018