Wasior, (Antaranews Papua Barat)-Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kabupaten Teluk Wondama bersama seluruh denominasi gereja di Wondama sepakat untuk menghormati keberadaan aliran SY termasuk dalam hal menjalankan ibadah dan keyakinannya.

Namun SY diminta tidak menggunakan metode penyiaran agama dengan cara mendatangi rumah-rumah warga pemeluk agama dan kepercayaan lain.

Hal tersebut merupakan bagian dari 4 poin kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan membahas tindak lanjut pengaduan soal SY di aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga di Isei, Rabu (11/4).

Pertemuan yang difasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Teluk Wondama ini dihadiri Sekda Teluk Wondama Denny Simbar, Wakapolres Kompol Japari Artata serta Danramil Wasior Mayor Inf Andri Risnawan.
Ikut hadir pengurus BKAG, Forum Komunikasi Umat Beragama juga perwakilan dari semua agama serta utusan dari denominasi gereja yang ada di Wondama.

Demi menjaga ketertiban dan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Teluk Wondama maka ;  a) SY melaksanakan ibadah di tempat ibadahnya dan mengunjungi jemaat. b) menghentikan proses penyiaran agama dari rumah ke rumah kepada orang yang sudah memeluk agama lain, demikian bunyi kesepakatan yang dibacakan Plt Kepala Kantor Kemenag Teluk Wondama Tedi S.

Dalam kesempatan itu pihak SY yang diwakili Mario Simanjutak dari Biro Hukum SY menyatakan belum sepakat soal keharusan menghentikan penyiaran agama dengan metode dari rumah ke rumah.  Alasannya  hal tersebut berkaitan dengan dasar keyakinan mereka.

Ini menyangkut keyakinan kami, iman kami jadi kami tidak bisa,  kata Mario.  Meski demikian SY tetap diimbau agar menghormati kesepakatan yang telah dibuat agar tidak terjadi gesekan antar pemeluk agama.

Silahkan kalau saudara-saudara dari SY tidak setujui tapi kami harap bisa menyesuaikan,  kata Sekda Denny.

Aliran SY diadukan oleh BKAG dan Klasis GKI Wondama karena metode penyiaran agama SY dinilai telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menyulut konflik SARA.(*)  

Pewarta: Zack T Bala

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018