Sorong,(Antaranews Papua Barat)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat kembali menangkap seorang terduga pengedar narkoba di wilayah Sorong.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono di Manokwari, Rabu, mengatakan, tersangka berinisial RRB itu ditangkap pada Rabu dini hari tadi.

"Barang bukti yang kami dapat berupa dua paket sabu-sabu ukuran kecil. Beratnya sekitar 2 gram, nanti kami akan timbang untuk mengetahui pasti beratnya," kata Hary.

Ia menyebutkan, tersangka tertangkap di sekitar Kompleks Pasar Remu, Sorong, dalam operasi yang dipimpin oleh Iptu Gelora Tarigan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik,RRB bukalah orang dari luar Sorong. Sesuai kartu identitas kependudukan yang dimiliki, RRB merupakan warga kelahiran Sorong 02 Oktiber 1997.

"Dia warga Rufei Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Penyelidikan masih dilakukan," kata dia.

Selain sabu-sabu, dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan satu buah handphone Samsung, uang Rp.150.000, dan tas pinggang warna hitam.
Barang bukti kasus narkoba (RRB) yang ditangkap Dit-Resnarkoba Polda Papua Barat di Kompleks Pasar Remu, Kota Sorong. Rabu (11/4) (foto/Antaranews Papua Barat/Dok Bidang Humas Polda Papua Barat)
Terkait kasus ini, pada Rabu (11/4)  sekitar pukul 00.05 wit, anggota Dit-Resnarkoba Polda Papua Barat mendapat informasi bahwa di Jl. Selat Morotai Komplek Pasar Remu akan ada  transaksi narkotika.

Dari informasi tersebut, polisi pun bergegas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

"Barang bukti sabu itu diperoleh dari IM. Saat ini masih dalam pengejaran," kata Hary seraya menambahkan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018