Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat menangkap seorang perempuan terkait kasus kepemilikan sabu-sabu yang dikirim dari luar daerah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono di Manokwari, Rabu, mengatakan, perempuan berinisial TS usia 37 tahun tersebut tertangkap di salah satu hotel di Manokwari.

"Tersangka ditangkap Selasa Sore, ini merupakan pengembangan dari informasi yang kami peroleh sebelumnya," kata Hary.

Dalam kasus ini, polisi memperoleh barang bukti dua paket narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening berukuran kecil.

Hary menjelaskan, penangkapan TS berawal dari penangkapan SU. Pria tersebut merupakan kurir yang mengambil barang bukti sabu di salah satu kantor jasa pengiriman ternama di daerah ini.

Saat tertangkap, SU membeberkan kepada polisi bahwa barang yang ia ambil bukanlah miliknya, melainkan milik TS yang beralamat di Jl.Siliwangi Manokwari.

‘’Tim yang dipimpin Ipda Lukas Sihol berhasil  menangkap tersangka TS. Yang bersangkutan diduga menguasai narkotika Jenis sabu di Hotel Valdos Manokwari,’’ ujarnya.

Pengungkapan kasus ini, kata Hary, membutuhkan waktu cukup lama. Berawal pada 20 Maret 2018, personel Dit Resnarkoba memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang memanfaatkan kantor Jasa pengiriman.

Dari informasi itu, tim pun bergerak dengan melakukan koordinasi yang kantor jasa pengiriman yang dimaksud.

"Bagitu barang tiba orang kami mengintai di sekitar kantor TIKI dan berhasil menangkap SU. Dari SU tim memperoleh nama TS dan langsung dilakukan pencarian," ujarnya lagi.

Polisi pun, lanjutnya, berhasil membekuk TS pada Selasa (3/4) sekitar 15.00 WIT.  Saat ini kasus ini masih dikembangkan dan TS pun masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Papua Barat.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018