Wasior (Antaranews Papua Barat) - Badan Pertanahan Nasional melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018 akan menerbitan sertifikat pada 1.350 bidang tanah di wilayah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Teluk Wondama Magdalena Kipuw, Jumat, menjelaskan, sasaran PTSL berlaku umum bagi semua warga yang memiliki tanah. Termasuk tanah untuk fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah maupun sarana kesehatan.

"Sama dengan Prona tapi sistimnya itu satu desa, contoh (kampung) Iriati harus diukur semua menjadi lengkap," Magdalena.

Dia menjelaskan, sasaran PTSL adalah tanah-tanah yang masuk kategori kluster satu (K-1) yakni tanah yang belum pernah didaftarkan untuk mendapat sertifikat. Sama halnya dengan Prona, penerbitan sertifikat tanah dari program PTSL juga tidak dipungut biaya alias gratis.

"Untuk 2018 kita prioritas di Kampung Iriati dan ada cadangan di Uriemi dan Sasirei (Distrik Rasiei).Tapi kita lebih fokus ke Iriati dulu," ucap Magdalena.

Kepala Distrik Wasior Anthonius Alex Marani menyambut positif program PTSL mengingat sebagian besar tanah milik masyarakat di kota Wasior dan sekitarnya hingga kini belum memiliki sertifikat.

"Ini kesempatan baik untuk masyarakat supaya bisa punya sertifikat tanah karena ini tidak pungut bayaran," kata Alex.(*)


 

Pewarta: Zack T Bala

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018