Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mendorong penertiban bangunan liar di jalan nasional yang berada di wilayah Kabupaten Manokwari.

"Terutama yang berada di pinggir jalan penghubung antar kabupaten. Apalagi jalan ini juga menuju ke arah kantor gubernur," kata Dominggus di Manokwari, Jumat.

Dominggus menyebutkan, Jl Essau Sesa hingga Trikora Arfai saat ini terlibat sempit. Kemacetan sering terjadi sepanjang jalan tersebut.

Menurutnya, penertiban harus dilakukan terhadap bangunan yang berada di sepanjang jalan ini. Ia akan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Manokwari serta Balai Jalan dan Jembatan.

"Tahun ini kita harus mulai membuat perencanaan, selanjutnya berbagi tugas mana yang bisa dilakukan kabupaten, mana yang harus dibuat provinsi dan pihak Balai," ujarnya.

Dominggus menginginkan, pendataan bisa segera dilakukan. Bangunan yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) harus ditertibkan.

Ia menjelaskan, Jl Essau Sesa dan Trikora merupakan jalan nasional. Pemerintah daerah berniat melakukan pelebaran namun sudah sulit, karena banyak bangunan liar yang berdiri.

"Jalan Nasional di Manokwari titik nolnya ada di Kampung Ambon, berlanjut ke Yossudarso, Trikora Wosi, Essau Sesa, Trikora Arfai hingga Sidey. Jalan ini yang menghubungkan Manokwari dengan kabupaten lain hingga tembus di Sorong, tembus di Manokwari Selatan serta menjadi penghubung antara Provinsi Papua Barat dan Papua," kata dia lagi.

Gubernur menginginkan, jalan penghubung antar kabupaten kota dan provinsi itu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat dan para pelaku usaha.

Pendirian bangunan, imbaunya, wajib memperhatikan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

"Seperti yang kita lihat sekarang, bangunan berdiri kiri dan kanan, jaraknya terlalu dekat dengan jalan. Kalau sudah seperti ini, bagaimana pemerintah mau melakukan pelebaran," sebutnya lagi.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018