Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Bidang Propam Kepolisian Daerah Papua Barat masih menunggu penyelesaian proses pidana satu oknum polisi yang terjerat kasus narkoba di Teluk Wondama.

Kepala Bidang Propam Polda Papua Barat, AKBP Mochammad Rudy Prasetyo di Manokwari, Kamis, mengatakan, kasus yang menjerat anggota polisi berinisial WH itu masih ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Wondama.

"Belum dilimpahkan ke kami, proses pidananya masih berlangsung dan ditangani jajaran Polres Teluk Wondama,"kata dia.

Ia mengutarakan, sidang kode etik bagi yang bersangkutan akan digelar setelah polisi berpangkat brigadir dua tersebut menuntaskan proses pidananya.

Sabtu pekan lalu tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Wondama menangkap WA karena terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di daerah tersebut.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Teluk Wondama, Iptu Rahmat Alfitri, pada wawancara sebelumnya menuturkan, selain WH polisi juga menangkap satu orang yang diduga bandar serta tiga pengedar.

"TH diduga berperan sebagai bandar, YS, RS dan KS pengedar. Mereka terangkap dalam operasi yang kami laksanakan selama dua hari," kata dia.

Dalam operasi itu, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa 21 paket ganja. Barang bukti itu diperoleh dalam penangkapan RS serta penggeledahan di rumah kost yang ditempati WH.

Rahmat menjelaskan, kasus ini terungkap dari pemeriksaan urine seorang pelajar yang menabrak anggota Satuan Lalu Lintas Polres Teluk Wondama pada kegiatan operasi lalu lintas belum lama ini.

"Hasil tes urine positif. Oknum pelajar itu mengakui kalau dia baru selesai mengisap ganja yang dia peroleh dari KS," sebutnya.

Dari pengakuan pelajar tersebut, polisi lantas memburu dan menciduk KS yang disusul dengan penangkapan terhadap YS dan RS.

Dari pengembangan RS, polisi memperoleh nama baru yang tak lain ada TH, pria yang diduga sebagai bandar dalam jaringan.

Berkat pengembangan dari tersangka RS pula, polisi memperoleh nama WH yang ternyata adalah oknum anggota Polres Teluk Wondama.

"Kita amankan WH di kos-kosannya dan kita dapatkan 10 paket ganja siap edar. Itu ia diperoleh dari TH," ungkapnya lagi.

Rahmat menambahkan, dari penyelidikan dan penyidikan kasus ini, pihaknya memperoleh keterangan bahwa ganja tersebut dibawa TH dari Jayapura pada Januari 2018.

"TH sudah cukup lama beroperasi. Sejauh ini baru ganja yang dia jual belikan. Itu sudah sejak tahun 2014 lalu," sebutnya.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018