Sorong, (Antaranews Papua Barat)- Kepolisian Resor Sorong Kota, Papua Barat mengamankan dua orang pria residivis pencurian dengan kekerasan di jalanan atau begal yang tergolong sadis di kota tersebut.

Kapolres Sorong Kota AKBP Mario Christy Pancasakti Siregar di Sorong, Rabu mengatakan seorang nama samaran Resi terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan peringatan karena berupaya melepas borgol dan melakukan perlawanan terhadap petugas saat diamankan

Dia mengatakan, pelaku Resi dan rekannya AD kedua yang masih dibawah umur sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku bersama salah satu rekannya bernama Angga yang masih buron, kat Kapolres, melakukan perampasan dengan kekerasan terhadap seorang wanita bernama Dihadamayanti di Jalan Ahmad Yani Sorong pada 21 Januari 2018.

Ketiga pelaku menghampiri korban dan dua temannya ketika sedang duduk di atas sepeda motor Jalan Ahmad Yani tepatnya depan Bank BNI Kota Sorong. Kemudian pelaku menodong korban dengan senjata tajam dan meminta korban menyerahkan handphone miliknya.

"Tidak hanya merampas handphone milik Dihadamayanti pelaku juga membacok korban dengan senjata tajam pada bagian kaki dan langsung melarikan diri," ujarnya.

Menurut dia, pelaku Resi sudah beberapa kali melakukan begal. Begitupula rekannya AD yang masih dibawah umur sudah beberapa kali melakukan hal yang sama sehingga kali ini diproses hukum.

"Kedua pelaku yang tergolong begal sadis di Kota Sorong tersebut diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara" ungkapnya.(*)

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018